Jumat, 18 September 2009

lebaran

kadang kita semua salah mengartikan
bahwasanya lebaran adalah sebuah perayaan yang mewah dan meriah bagi umat islam
akan tetapi sesungguhnya, lebaran adalah bentuk ketakwaan kita kepada tuhan YME, sebagai sarana mempererat silaturrohim serta membuat apa yang biasa kita sebut KEMBALI FITRI
semua yang telah kita lakukan selama ini adalah bentuk kembalinya diri jiwa dan harta kita menjadi bersih-suci seperti waktu kita dilahirkan
lazimnya di era sekarang ini
orang-orang menghambur-hamburkan uangnya untuk membeli baju baru dan sebagainya
akan tetapi yang benar dalam lebaran adalah membarui hati, watak dan kpribadian kita menjadi manusia yang kamil, suci, dan lebih baik
harapan kami semoga di hari yang fitri ini kita dapat menjadi individu-individu yang lebih baik dikemudian hari
SELAMAT HARI RAYA IDUL-FITRI
MINAL "AIDZIN WAL-FAIZIN
Mohon Maaf Lahir dan Bathin
mundir_asror@yahoo.com

bab IV

BAB IV
ANALISIS TENTANG JUAL BELI SISTEM KONSINYASI DI KOPERASI INTAKO TANGGULANGIN – SIDOARJO MENURUT HUKUM ISLAM
DAN HUKUM PERDATA

Dalam menganalisis hukum dari hasil penelitian yang telah dilakukan di Koperasi "INTAKO", penulis membaginya dalam 2 (dua) sisi, yaitu hukum Islam dan hukum Perdata.
A. Analisis Jual Beli Sistem Konsinyasi di Koperasi "INTAKO" Menurut Hukum Islam
Hukum Islam mendasarkan bahwa jual beli sistem konsinyasi adalah adanya consignor dan consignee yang melakukan akad syirkah yang jelas, baik itu bentuk transaksi, jenis barang, jumlah barang dan waktu pembayaran. Sistem konsinyasi ini merupakan suatu perjanjian antara dua pihak untuk kerja sama.
Meskipun dalam al-Qur'an tidak ada secara gamblang menjelaskan hukum tentang jual beli sistem konsinyasi, tetapi dapat diambil secara universal bahwa Allah SWT menghalalkan segala bentuk jual beli, terlepas dari tata cara pembayaran yang dilakukan, barang yang dijadikan obyek transaksi ataupun tempat dimana pembeli membayar barang yang telah diperolehnya. Sesuai dengan firman Allah dalam surat al-Baqarah ayat 275:
•    
Artinya : “Dan Allah Telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (QS. al-Baqarah : 275)

Dalam jual beli sistem konsinyasi, ada ketentuan yang harus disepakati terlebih dahulu oleh kedua belah pihak. Ketentuan atau peraturan yang ada seperti jumlah barang, jenis barang dan batas waktu pembayaran yang ditentukan oleh Koperasi "INTAKO". Peraturan yang ada dijelaskan secara lisan oleh pihak koperasi, apabila pihak kedua menyetujui maka terjadilah perjanjian secara lisan. Dengan demikian kebebasan berakad dan keridhaan merupakan landasan dalam akad. Sebagaimana disebutkan dalam al-Qur'an surat an-Nisa’ : 29:
                    •     
Artinya : “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. dan janganlah kamu membunuh dirimu; Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.”

Berdasarkan ayat tersebut, jelas bahwa yang menjadi dasar untuk sahnya suatu perjanjian, salah satunya adalah harus didasarkan pada kesepakatan antara kedua belah pihak yang mencerminkan kehendak dan kebebasan masing-masing pihak. Sehingga tidak terjadi suatu paksaan. Di samping ayat di atas ada hadits yang menjelaskan peraturan yang dibuatnya. Sebagaimana hadits di bawah ini:
حدثنا كثيرا بن عبد الله بن عمر بن عوف المزانى. انّ رسول الله صلى الله عليه وسلم قال: الصلع جائز بين المسلمين الاصلحا حرم حلالا او احل حراما . والمسلمون على شروطهم ، إلاّ شرطا حرم حلالا أو أحلّ حراما . (رواه الترمذى)
Artinya : “Telah berbicara pada kami Katsir bin Abdullah bin Amr bin Auf al-Muzani dari ayahnya bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Damai itu harus dilakukan antara sesama muslim, kecuali damai yang untuk menghalalkan yang haram, mengharamkan yang halal, dan orang muslim boleh menuntut syarat yang mereka buat, kecuali kepada syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram.” (HR. at-Tirmidzi)

Salah satu bentuk perdagangan yang diperbolehkan dalam ajaran Islam adalah kerja sama antara pemilik modal dengan pekerja, yang mana di Koperasi "INTAKO" terjadi kerja sama antara consignor dengan consignee. Istilah kerja sama dalam Islam disebut dengan syirkah. Di dalam syirkah terdapat beberapa macam bentuknya, namun prinsip yang ada didalamnya sama yaitu adanya prinsip tolong menolong, suka sama suka, keadilan dan kejujuran, jauh dari unsur kesamaran (garar) dan penipuan.
Dalam masalah ini, bila mengamati konsep kerja sama yang ada di Koperasi "INTAKO" menggunakan sistem konsinyasi, maka penulis melihat adanya kesamaan yaitu tolong menolong dalam mengembangkan usahanya, keadilan dalam bagi hasil, menetapkan untung rugi berdasarkan kesepakatan. Setelah itu juga memiliki prinsip kejujuran dalam menjalankan usaha dan bermitra, suka sama suka, bukan karena terpaksa dalam menerima peraturan yang telah ditentukan.
Dengan dasar prinsip yang telah dijalankan oleh Koperasi "INTAKO" dan pemilik toko (consignee), maka menurut penulis, ini berarti kedua belah pihak dengan tidak terpaksa menerima kesepakatan yang telah dimusyawarahkan bersama. Apabila salah satu pihak tidak menyetujui apa yang telah ditetapkan oleh Koperasi "INTAKO", maka perjanjian kerja sama tersebut tidak dapat dilanjutkan, untuk itu kesepakatan kedua belah pihak sangat menentukan apakah hubungan kerjasama ini dilanjutkan atau tidak.
Dalam melaksanakan perjanjian jual beli sistem konsinyasi ini sebagaimana yang telah dijelaskan pada bab III menerangkan bahwa bentuk perjanjian yang ada dalam sistem konsinyasi ini sesuai dengan Undang-undang yang telah ditetapkan oleh negara, maka dalam Islam bentuk perjanjian ini diperbolehkan. Sebagaimana firman Allah an-Nisa’ ayat 59:
.......      ......... (النساء : 59)
Artinya : “........ taatilah Allah dan taatilah Rasul (nya), dan ulil amri di antara kamu...........”

Dalam perjanjian jual beli sistem konsinyasi dijelaskan bahwa transaksi ini adalah kerja sama, dimana pihak Koperasi "INTAKO" memberikan modalnya berupa barang dagangan sedang pihak consignee (pemilik toko) memberikan modalnya berupa fasilitas tempat, rak atau etalase dan tenaga kerja (karyawan).
Dengan demikian, maka perjanjian atau transaksi yang terjadi dalam konsinyasi antara Koperasi "INTAKO" dengan pihak pemilik toko adalah akad syirkah atau kerja sama dalam pengembangan usaha dibidang perdagangan dengan model konsinyasi. Bukan akad jual beli ataupun akad titip barang (wadiah)
Konsinyasi adalah semacam istilah dalam bisnis perdagangan dengan model titip jual. Namun pada kenyataannya sistem konsinyasi yang dijalankan oleh Koperasi "INTAKO" adalah berbentuk kerja sama dalam pengembangan usaha perdagangan. Bukan berbentuk jual beli atau titip barang, akan tetapi masing-masing pihak bersepakat kerja sama untuk suatu usaha bersama di bidang perdagangan dengan sistem konsinyasi.
Menurut ulama fiqih, syirkah atau kerja sama yang baik dan diperbolehkan adalah kerja sama yang jelas dan nyata tidak ada unsur garar (kesamaran) dan terpelihara dari unsur tipu menipu.
Menurut penulis kerja sama perdagangan dengan sistem konsinyasi yang dilakukan oleh Koperasi "INTAKO" dengan pihak pemilik toko adalah jelas dan nyata bentuknya, akadnya, jenis usahanya, karyawannya, dan pembagian keuntungan serta kerugian ditetapkan berdasarkan kesepakatan bersama.
Dalam pembagian keuntungan atau pemukulan kerugian pada kerja sama dalam sistem konsinyasi yang dijalankan di Koperasi "INTAKO" sebagaimana yang telah dijelaskan pada bab III tentang pembagian keuntungan dan pemikulan kerugian telah ditetapkan oleh pihak Koperasi "INTAKO", dimana pihak consignor memperoleh 75% dari harga penjualan dan pihak consignee memperoleh 25% dari harga penjualan. Apabila pihak consignee setuju dengan ketetapan itu maka perjanjian bisa dilanjutkan. Sedangkan pemikulan kerugian di tanggung jawab oleh pihak Koperasi "INTAKO" selama kerugian tersebut bukan dikarenakan consignee.
Dari sistem konsinyasi yang ada, harga barang yang ditawarkan di pasar itu sudah disesuaikan dengan harga umum, sehingga consignee yang menerima barang titipan tersebut tidak dapat memperoleh keuntungan yang tidak sesuai dengan keuntungan yang biasa diperoleh pada umumnya. Dengan demikian dalam hukum Islam memperbolehkan mengambil keuntungan yang sesuai dengan kebiasaan pada umumnya untuk melindungi kepentingan yang lain.
Keistimewaan yang ada di dalam sistem konsinyasi adalah adanya pengembalian barang yang rusak atau yang tidak laku terjual, untuk ditukarkan dengan barang yang baru. Dalam Islam model kerja sama ini diperbolehkan karena mengganti barang yang cacat dengan yang setara merupakan keadilan yang diperbolehkan dan meningkatkan kerusakannya justru melanggar hukum, sedang mengurangi kerusakan merupakan kebaikan yang dianjurkan.
Jadi menurut hukum Islam pelaksanaan jual beli sistem, konsinyasi yang dijalankan oleh Koperasi "INTAKO" Tanggulangin merupakan model kerja sama yang baru, namun model ini memiliki unsur yang sama dengan syirkah dalam hukum Islam, maka sistem kerja sama seperti ini diperbolehkan.





B. Analisis Jual Beli Sistem Konsinyasi di Koperasi "INTAKO" Menurut Hukum Perdata.
Jual beli sistem konsinyasi di Koperasi "INTAKO" merupakan suatu perjanjian antara dua orang atau lebih untuk bekerja sama mencari keuntungan. Hal ini sesuai dengan unsur yang ada pada pasal 1618 KUH perdata yang berbunyi: “Persekutuan adalah suatu perjanjian dengan mana dua orang atau lebih mengikatkan diri untuk memasukkan sesuatu dalam kekayaan bersama, dengan maksud untuk membagi keuntungan yang diperoleh karenanya.”
Di tinjau dari hukum perdata, jual beli konsinyasi yang dilakukan Koperasi "INTAKO" dilihat dari proses transaksinya dengan para para pemilik toko (consignee) telah memenuhi beberapa syarat yang berbunyi: “Persekutuan mulai berlaku sejak saat perjanjian, jika dalam perjanjian ini tidak telah ditetapkan suatu saat lain.”
Berdasarkan dari rumusan pasal di atas dapat dikatakan bahwa transaksi jual beli sistem konsinyasi yang dilakukan oleh pihak Koperasi "INTAKO" dengan para pemilik toko (consignee) telah memenuhi syarat yaitu perjanjian kerja sama itu sudah dilahirkan pada detik tercapainya kata sepakat mengenai ketentuan yang telah ditetapkan. Begitu kedua belah pihak setuju tentang ketentuan yang ada maka lahirlah perjanjian kerja sama yang sah.

Dengan kesepakatan, dimaksudkan di antara pihak Koperasi "INTAKO" dengan para pemilik toko (consignee) tercapai suatu kesesuaian kehendak, meskipun kesepakatan atau perjanjian tersebut secara lisan.
Dalam akad konsinyasi yang dilakukan oleh Koperasi "INTAKO" sebagai consignor, maka masalah pembagian keuntungan dan pemikulan kerugian ditetapkan oleh pihak Koperasi "INTAKO". Dimana pihak consignee memperoleh bagian 25% dari harga penjualan dan pihak koperasi INTAKO memperoleh bagian 75% dari harga penjualan. Apabila pemilik toko (consignee) setuju dengan ketetapan itu maka perjanjian bisa dilanjutkan.
Masalah pembagian keuntungan dan pemikulan kerugian dijelaskan dalam BW pasal 1633 mengenai persekutuan yang berbunyi : “Jika di dalam perjanjian persekutuan tidak telah ditentukan bagian masing-masing sekutu dalam untung dan ruginya persekutuan, maka bagian masing-masing adalah seimbang dengan apa yang telah ia masukkan dalam persekutuan.”
Mengenai pemberian kekuasaan, untuk sistem konsinyasi ini kekuasaan atas pengurusan barang dititipkan, sepenuhnya diberikan kepada pemilik toko (consignee) pihak Koperasi "INTAKO" hanya mengecek barang selama 1 bulan sekali. Masalah pemberian kekuasaan ini dijelaskan dalam BW pasal 1636 yang berbunyi: “Si sekutu yang dengan suatu janji khusus dalam perjanjian persekutuan ditugaskan melalui pengurusan persekutuan dapat, biarpun bertentangan dengan sekutu-sekutu lainnya, melakukan segala perbuatan yang berhubungan dengan pengurusannya asal dia dalam hal itu berlaku dengan i’tikad baik.”
Modal yang diberikan oleh consignor adalah berupa barang yang dititipkan kepada consignee untuk dijual. Dalam pemberian modal ini BW pasal 1633 menerangkan bahwa dalam persekutuan tidak ada ditetapkan berapa besarnya modal atau “kekayaan bersama” itu. Ada yang memasukkan uang, ada yang memasukkan barang, bahkan ada pula yang hanya memasukkan tenaganya saja. Barang yang dimaksudkan itu ditaksir harganya dan sekutu yang memasukkan barang tersebut dianggap mempunyai “saham” sebesar nilai barang tersebut.
Pada intinya bentuk akad dalam konsinyasi ini tidak keluar dari Undang-undang persekutuan atau kerja sama yang telah ada. Konsinyasi ini merupakan model kerja sama yang baru ada.

bab III

BAB V
HASIL PENELITIAN

JUAL BELI SISTEM KONSINYASI DI USAHA DAGANG (UD) KAMIL DUDUKSAMPEYAN

A. Gambaran Umum Usaha Dagang (UD) KAMIL Duduksampeyan
1. Sejarah Berdirinya Usaha Dagang (UD) KAMIL Duduksampeyan
Pada awalnya terdapat 5 orang pemuda desa Kedensari Kecamatan Tanggulangin yang tidak puas hanya bekerja dengan sebagai petani di desanya. Kemudian mereka mencari pekerjaan di Surabaya dan mendapatkan pekerjaan sebagai buruh pabrik koper. Dengan pekerjaan tersebut, dalam kurun waktu 5 tahun (1945-1950), mereka telah mampu menghasilkan koper-koper dengan kualitas baik.
Setelah itu pemikiran di dalam benak pikiran mereka untuk membuka usaha kerajinan koper di daerah mereka sendiri. Dengan pertimbangan dan keyakinan akan besarnya peluang bisnis kerajinan koper di kawasan Tanggulangin, maka mereka memulai bekerja sendiri sebagai pengusaha kecil. Pada awalnya usaha kerajinan koper ini memiliki masa depan yang menjanjikan maka hingga saat ini banyak penduduk dari desa lain mengikuti cara tersebut sebagai pengrajin koper.
Pada tahun 1959, para pengrajin merasa sangat diuntungkan karena pada tahun tersebut kebutuhan akan koper sangat tinggi. Hal ini dikarenakan adanya kebijakan pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 10 tahun 1959, dimana penduduk non pribumi harus keluar dari Indonesia.
Pada tahun 1970 teknologi kulit imitasi mulai masuk ke Indonesia sehingga para pengrajin koper semakin mudah memperoleh bahan baku dan memproses barang produksi. Harga kulit imitasi jauh lebih murah dibandingkan dengan kulit asli serta memiliki motif yang sangat banyak.
Pada puncaknya, tahun 1975 pemerintah turun tangan melalui Departemen Perindustrian dan Koperasi dengan memberikan diklat manajemen industri dan organisasi yang akhirnya memunculkan gagasan dari para tokoh pengrajin untuk membentuk suatu wadah yang menampung para pengrajin.
Gagasan dibentuknya wadah tersebut akhirnya terwujud pada tanggal 7 April 1976 sehingga berdirilah Koperasi INTAKO (Industri Tas dan Koper). Dari 100 pengrajin yang ada saat itu, hanya 27 pengrajin yang pertama kali bersedia bergabung dengan simpanan pokok masing-masing anggota sebesar Rp. 5.000,00 sehingga modal awal yang tersedia di Koperasi INTAKO pada tahun 1976 adalah sebesar Rp. 135.000,00.
Oleh karena Koperasi INTAKO dikelola dengan baik dan didasarkan pada sikap pengabdian yang tinggi terhadap profesi maka Koperasi INTAKO mengalami lonjakan kemajuan yang sangat pesat pada tahun 1976 hingga tahun 2005. Pada tahun 1985 Koperasi INTAKO melakukan pembelian tanah guna membangun outlet untuk segenap produk-produk sehingga dari sinilah Koperasi INTAKO mulai dikenal oleh masyarakat luas.
Bersamaan dengan itu, Koperasi INTAKO menjalin kerja sama dengan PT. Garuda Indonesia dalam pengadaan tas Jama’ah Haji seluruh Indonesia dan kerja sama ini berlangsung hingga tahun 1990. Pada tahun 1986 Koperasi INTAKO menerima penghargaan UPAKARTI dari Presiden Republik Indonesia karena dianggap berhasil menumbuhkan serta mengembangkan para pengrajin yang ada di Desa Kendensari.
Pada tahun 1986 koperasi ini juga memperoleh gelar Juara I Nasional Gugus Kendali Mutu. Selanjutnya, pada tahun 1990 koperasi ini juga memperoleh Juara I Pemuda Nasional. Tahun 1993 hingga tahun 1997 INTAKO meraih Juara I Kategori Koperasi Andalan Utama.
Selain Koperasi INTAKO memperoleh penghargaan-penghargaan di atas, koperasi ini juga pernah menjalin kerja sama dengan pihak luar negeri pada tahun 1997 dimana INTAKO dipercaya untuk memproduksi Case (wadah) untuk alat musik YAMAHA dari perusahaan internasional Jepang. Pada tahun 2000 INTAKO mulai melakukan perubahan baru dengan menerapkan manajemen modern yang diantaranya:
1) Pengelolaan usaha tidak dengan usaha kekeluargaan
2) Administrasi organisasi dan usaha menggunakan sistem komputerisasi
3) Menata dan membenahi struktur organisasi usaha
4) Memperluas outlet yang semula 400 m2 menjadi 1.000 m2
5) Menggelar promosi rutin berupa Pameran INTAKO Fair.
Jumlah anggota Koperasi INTAKO yang semua 27 orang pada tahun 1976 terus bertambah menjadi 349 orang pada tahun 2004. perubahan aset INTAKO yang semula hanya berupa modal yang disetor sebesar 135 ribu rupiah maka saat ini modal tersebut bertambah menjadi 7,8 miliar rupiah pada akhir tahun 2005.
2. Lokasi Perusahaan
Koperasi INTAKO (Industri tas dan Koper) Tanggulangin Sidoarjo terletak di Jalan Utama No. 27 Kendensari Kecamatan Tanggulangin Kabupaten Sidoarjo Wilayah Kerja Koperasi INTAKO hingga saat ini antara lain: Desa Kendensari, Desa Kalisampurno, Desa Kludan, Desa Ketegan, dan Desa Randegan.
Dari kelima wilayah kerja tersebut, Koperasi INTAKO memiliki 349 unit pengrajin dengan total tenaga kerja sebanyak 5.800 orang yang tersebar di seluruh wilayah kerja Koperasi INTAKO.
3. Visi dan Misi Koperasi INTAKO
Visi dan misi Koperasi INTAKO dalam menjalankan usahanya hingga saat ini adalah:

a. Visi
1) Meningkatkan kesejahteraan dan kecerdasan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
2) Berperan aktif dalam memberantas kemiskinan dan pengangguran.
3) Mewujudkan Koperasi INTAKO sebagai perusahaan yang kompetitif dan menjadi kiblat perkoperasian Indonesia.
b. Misi
1) Mengusahakan bahan dan memasarkan barang jadi secara bersama.
2) Menggalang kerja sama untuk membantu kepentingan ekonomi anggota dan masyarakat pada umumnya dalam rangka pemenuhan kebutuhan.
3) Mengeksplorasi potensi skill pengrajin untuk membangun perekonomian koperasi yang mandiri.
4) Memproduksi barang-barang yang berkualitas dan berstandar dengan di dukung sumber daya manusia yang profesional.
5) Meningkatkan omset penjualan dan profitabilitas dengan tetap berorientasi pasar.
6) Memproduksi tas, koper, dan barang jadi kulit lainnya bukan hanya sekedar berkerajinan namun lebih merupakan profesi yang berakar dari nilai tradisi.

4. Struktur Organisasi Koperasi INTAKO
Struktur organisasi Koperasi INTAKO hingga akhir tahun 2006 adalah berbentuk struktur organisasi divisional. Kebaikan struktur organisasi ini adalah: mempertahankan spesialisasi fungsional dalam setiap divisi dan cocok untuk lingkungan organisasi yang cepat berubah sesuai dengan situasi dan kondisi organisasi yang bersangkutan. Struktur tersebut disajikan melalui gambar sebagai berikut:
Struktur Organisasi Koperasi INTAKO














Sumber : Koperasi INTAKO Tanggulangin Sidoarjo, 2006.
Keterangan:
1. Hubungan Koordinasi
2. Hubungan Interaksi
(Susunan pengurus adalah Ketua I, Ketua II, Sekretaris I, Sekretaris II dan Bendahara)
Adapun tugas dan wewenang dari struktur organisasi Koperasi INTAKO tersebut adalah sebagai berikut:
a. Rapat Anggota
Rapat anggota yang dilaksanakan setahun sekali. Dalam rapat ini pengambilan keputusan tertinggi di buat. Keputusan dan kebijakan tahun yang telah lewat dikaji ulang dan ditentukan pula kebijakan yang akan dipakai dalam satu tahun ke depan.
b. Pengawas
Bertindak mengawasi jalannya keseluruhan kegiatan yang ada di INTAKO serta berhak untuk melaporkan berbagai kegiatan keseluruhan menurut pengamatannya dalam Rapat Anggota.
c. Pengurus
Memimpin kegiatan koperasi sesuai dengan tugas masing-masing pengurus. Pengurus dapat dikatakan kepanjangan dari Rapat Anggota, karena dalam struktur keorganisasian terletak langsung di bawah Rapat Anggota. Pengurus juga dibantu oleh sekretaris sebagai tenaga ahli.
d. Divisi Perdagangan Bahan
Mengurusi bagian bahan baku produksi, baik penjualannya secara langsung maupun dalam rangka produksi koperasi itu sendiri. Bagian ini membawahi administrasi bahan, kasir dan karyawan bagian bahan.
e. Divisi Perdagangan Barang Jadi
Bertanggung jawab dalam bidang pemasaran barang jadi yang dibantu bagian administrasi pemasaran. Barang jadi dalam hal ini baik yang diproduksi secara langsung oleh anggota koperasi atau barang konsinyasi yang merupakan barang hak jual atas kerja sama dengan pihak lain. divisi ini membawahi pula kepala bagian toko, kepala bagian pasar aktif, kepala bagian promosi, kepala bagian toko yang memiliki beberapa bagian yang ada di bawah kendalanya, diantaranya: administrasi toko, kepala regu penjualan dan kasir.
f. Divisi Pabrik
Bertanggung jawab terhadap pembelian dan produksi koperasi. Manajer ini dibantu oleh staff ahli bagian pembelian dan produksi serta membawahi pula bagian administrasi, operasional, dan staff pengiriman barang.

g. Divisi Keuangan
Mengurus segala macam permasalahan bagian keuangan. Dalam ini dibantu oleh tenaga ahli accounting. Dan membawahi pula bagian kasir dan administrasi keuangan.
5. Keanggotaan
Jumlah anggota Koperasi INTAKO setiap tahunnya selalu mengalami peningkatan. Pada tahun 1976, Koperasi INTAKO mempunyai 27 anggota. Selanjutnya pada tahun 2000, anggota Koperasi INTAKO sebanyak 250 anggota. Kemudian hingga tahun 2006, jumlah anggota Koperasi INTAKO mencapai 349 anggota.
6. Permodalan
Sumber modal yang dimiliki oleh Koperasi INTAKO Tanggulangin Sidoarjo hingga tahun 2005 adalah:
a. Simpanan pokok. Simpanan Wajib dan Simpanan Manasuka para anggota Koperasi INTAKO dimana Simpanan pokok masing-masing anggota adalah sebesar Rp. 1.000.000,-. Selanjutnya Simpanan Wajib masing-masing anggota koperasi sebesar Rp. 1.500.000,- per tahun. Simpanan Manasuka masing-masing anggota dilakukan setiap kali melakukan pembayaran yaitu sebesar 0,1 % bila pembayaran anggota kurang dari Rp. 500.000,- dan 0,5 % bila pembayaran anggota lebih dari Rp. 500.000,-.

b. Sisa Hasil Usaha (SHU)
c. Hutang dagang yang diperoleh dari anggota, non anggota, konsinyasi dan saham
d. Hutang Bank yang bersifat insidental yaitu digunakan jika ada tender dalam jumlah yang besar.
7. Personalia
a. Jumlah Karyawan
Karyawan memegang peranan penting bagi setiap perusahaan dan tidak dapat dipisahkan dari perusahaan dalam usaha untuk mencapai tujuannya. Hal ini dikarenakan karyawan merupakan sumber daya perusahaan yang berfungsi untuk menjalankan proses produksi serta menjamin kinerja perusahaan secara keseluruhan.
Dalam memenuhi kebutuhan tenaga kerja, maka perusahaan terkhusus Koperasi INTAKO harus mempertimbangkan tingkat pendidikan, keterampilan dan keahlian yang dimiliki oleh setiap karyawan agar produktivitas koperasi dapat terwujud. Hingga tahun 2006, jumlah karyawan yang dimiliki oleh Koperasi INTAKO adalah 62 orang. Komposisi karyawan Koperasi INTAKO berdasarkan tingkat pendidikan yang dimiliki, disajikan melalui tabel di bawah ini:

Komposisi Karyawan Koperasi INTAKO
Berdasarkan Tingkat Pendidikan
No Tingkat Pendidikan Jumlah Karyawan Jumlah
Laki-Laki Perempuan
1. Sarjana 2 3 5
2. Diploma 8 5 13
3. SLTA/ Sederajat 11 12 23
4. SLTP 13 3 16
5. SD 5 - 5
Jumlah 39 23 62
Sumber : Koperasi INTAKO Tanggulangin Sidoarjo 2006
b. Job Description Karyawan
Setiap karyawan tentunya memiliki job description masing-masing dalam bekerja sesuai dengan jabatan yang dipegangnya. Dari setiap pekerjaan yang diberikan, setiap karyawan memiliki tanggung jawab dan wewenang masing-masing sehingga diharapkan pekerjaan tersebut dilaksanakan dengan efektif dan efisien untuk mencapai hasil yang maksimal. Oleh karena penelitian ini difokuskan pada bidang pemasaran maka di bawah ini disajikan job description karyawan Koperasi INTAKO pada bidang pemasaran:
1) Merencanakan penjualan barang dagangan dengan tujuan memperoleh keuntungan yang signifikan.
2) Melakukan aktivitas pemasaran untuk mencapai keuntungan yang maksimal dengan memperhatikan analisa dan survey pasar, analisa persaingan, promosi dan pasar aktif, dan budget penjualan.
3) Membuat program kerja pemasaran secara bulanan, triwulan dan tahunan.
4) Meningkatkan kinerja karyawan divisi pemasaran dalam melakukan briefing karyawan divisi penjualan, evaluasi kerja dan memberikan disposisi bonus kepada karyawan yang berprestasi.
5) Melakukan koordinasi dengan divisi lain yang terkait.
c. Jam Kerja karyawan
Jam kerja karyawan yang dimiliki oleh Koperasi INTAKO Tanggulangin Sidoarjo terbagi menjadi 2 (dua) jenis, yaitu:
1) Jam kerja administrasi
Hari Senin – Sabtu : Pukul 08.00 – 18.00 WIB
Istirahat : Pukul 11.30 – 12.30 WIB
2) Jam kerja pelayanan
Hari Senin – Minggu : Pukul 08.00 – 18.00 WIB
Istirahat : Pukul 11.30 – 12.30 WIB

d. Sistem Penggajian Karyawan
Pelaksanaan sistem penggajian karyawan yang dilakukan oleh Koperasi INTAKO Tanggulangin Sidoarjo adalah berdasarkan ketentuan manajemen perusahaan pada bagian personalia yang didasarkan pada jenis jabatan yang dipegang, tingkat pendidikan dan lamanya kerja. Selain itu koperasi ini juga memberikan bonus bagi karyawan yang berprestasi dalam bekerja pada bulan yang bersangkutan.
e. Kesejahteraan Karyawan
Demi menjaga produktivitas karyawan maka setiap perusahaan diharapkan dapat memelihara kesejahteraan karyawan untuk memotivasi karyawan agar bekerja lebih produktif. Koperasi INTAKO juga menyadari akan pentingnya kesejahteraan karyawan antara lain: tunjangan kesehatan, tunjangan hari raya, beasiswa bagi putra dan putri karyawan yang memperoleh peringkat 1 sampai dengan peringkat 3 di sekolahnya pada tingkat SD, dan SLTP/ MTs. Koperasi ini juga memberikan pesangon bagi setiap karyawan yang memasuki masa pensiun.
Selain memberikan beberapa tunjangan bagi para karyawan, Koperasi INTAKO juga memberikan pelatihan atau diklat bagi para karyawan dan anggota untuk dapat meningkatkan produktivitas dan kinerja mereka demi tercapainya tujuan koperasi dan demi kesejahteraan karyawan secara keseluruhan.
8. Kegiatan Produksi
a. Proses Produksi
Kegiatan produksi yang dilakukan oleh Koperasi INTAKO dilakukan di tempat atau rumah masing-masing anggota dengan perlengkapan atau sarana produksi yang sederhana namun dapat menghasilkan produk yang berkualitas. Para pengrajin Koperasi INTAKO selalu memproduksi produk-produk yang sesuai dengan perkembangan mode yang diminati atau sesuai selera consignee dengan tetap menjaga kualitas produk yang dihasilkan. Tahapan proses produksi tersebut adalah sebagai berikut:
1) Proses I
Tahap awal yang harus dilakukan dalam proses produksi adalah pemilihan kulit hewan maupun bahan imitasi yang cocok dan disesuaikan dengan jenis produk. Selanjutnya membuat desain produk yang di gambar pada suatu bahan yang disebut mal. Setelah itu kulit hewan atau bahan imitasi di potong kemudian ditempeli kain pelapis yang direkatkan dengan lem. Proses selanjutnya yaitu menjahit potongan bahan tersebut sesuai dengan desain yang diinginkan dan diberi accessories seperti tali, resliting, kancing atau pengait dan accessories lainnya. Proses akhir yang harus dilakukan adalah memperbaiki bagian-bagian yang kurang atau berlebih dan membersihkan bagian-bagian yang kotor.
2) Proses II
Proses kedua ini dikhususkan pada pembuatan produk sepatu, dompet, kulit, jaket dan ikat pinggang. Proses ini terbagi menjadi 3 bagian, yaitu: membuat bagian kerangka, bagian pembungkus kerangka, dan bagian kain atau dorcat dalam.
b. Bahan Penunjang
Adapun bahan-bahan penunjang yang digunakan untuk membuat produk-produk hasil produksi Koperasi INTAKO meliputi:
a) Kain : Berfungsi sebagai lapisan bagian dalam tas. Misalnya: kain parasit, kain saten, kain puyuh dan kain beludru.
b) Karton : Berfungsi sebagai alas bawah tas agar tas dapat berdiri tegak. Jenis karton yang digunakan antara lain: karton tipis, karton abu-Abu, karton Jakarta 50 dan karton Risalah Gusti 40.
c) Roda putar : Alat yang khusus digunakan untuk koper (trolli) yang berfungsi agar koper dapat berdiri tegak dan dijalankan tanpa perlu di jinjing.
d) Busa : Berfungsi agar produk yang dihasilkan tampak rapi dan tidak terlalu tipis. Jenis busa yang digunakan adalah busa angin dan busa ukuran centimeter.
e) Accessorie : Hiasan atau pemanas tas agar kelihatan indah dan rapi. Adapun jenis accessories yang biasa digunakan misalnya: kunci kombinasi magnet, bisban, gasper, ring, rantai, logo besi yang menuliskan nama merek dan lain-lain.
f) Semir : Berfungsi agar warna produk khususnya yang terbuat dari kulit tampat lebih cerah, tidak kusam, dan lebih mengkilat.
c. Hasil Produksi
Jenis-jenis produksi yang dihasilkan oleh Koperasi INTAKO terdiri 13 kategori yang masing-masing dibedakan jenis bahannya. Tabel di bawah ini menyajikan jenis-jenis produk yang dihasilkan Koperasi INTAKO.
Hasil Produksi Para Anggota Koperasi INTAKO
Berdasarkan Bahan Baku yang Digunakan
No Nama Produk Jenis Bahan Baku
Kulit Imitasi
1. Tas anak-anak – V
2. Tas wanita V V
3. Tas pria V V
4. Tas olahraga V V
5. Sepatu anak-anak – V
6. Sepatu wanita V V
7. Sepatu pria V V
8. Sandal anak-anak – V
9. Sandal wanita V V
10. Sandal pria V V
11. Koper – V
12. Dompet V V
13. Ikat pinggang V V
Sumber : Koperasi INTAKO Tanggulanging Sidoarjo, 2006

B. Pelaksanaan Jual Beli Sistem Konsinyasi di Koperasi “INTAKO” Tanggulangin Sidoarjo.
1. Produk yang dijual dengan sistem konsinyasi
Produk yang dijadikan obyek transaksi jual beli sistem konsinyasi di Koperasi INTAKO terdiri kategori yang masing-masing dibedakan jenis bahannya sebagai berikut:
No Nama Produk Jenis Bahan Baku
Kulit Imitasi
1. Tas anak-anak – V
2. Tas wanita V V
3. Tas pria V V
4. Tas olahraga V V
5. Sepatu anak-anak – V
6. Sepatu wanita V V
7. Sepatu pria V V
8. Sandal anak-anak – V
9. Sandal wanita V V
10. Sandal pria V V
11. Koper – V
12. Dompet V V
13. Ikat pinggang V V

2. Pelaksanaan Sistem Konsinyasi
Sebelum mengembangkan sistem konsinyasi ke dalam pasar, terlebih dahulu koperasi “INTAKO” Tanggulangin Sidoarjo mempunyai kegiatan pemasaran yang bagus dan perumusan kebijakan yang matang untuk memperoleh target penjualan yang bagus dan memperoleh pasar yang diinginkannya.
Aspek pemasaran merupakan bagian yang penting bagi Koperasi “INTAKO” Tanggulangin Sidoarjo, mengingat berdasarkan bidang usahanya koperasi ini termasuk dalam klasifikasi koperasi pemasaran. Untuk dapat mempertahankan pangsa pasarnya, Koperasi INTAKO harus mengetahui sikap dan kecenderungan consignee akan produk-produk yang dipasarkan.
Dalam melaksanakan kegiatan pemasaran yang sesuai dengan program pemasaran, Koperasi “INTAKO” Tanggulangin Sidoarjo merumuskan dan melaksanakan kebijakan sebagai berikut:
a. Kebijakan Produk
Dalam memasarkan produknya, koperasi ini selalu memperhatikan analisis dan survey pasar, analisis persaingan, penguasaan segmen pasar dan rencana penjualan koperasi INTAKO. Untuk kebijakan produk, Koperasi INTAKO senantiasa berusaha memenuhi kebutuhan consignee akan produk-produk tas, koper, sepatu dan sejenisnya dengan mengikuti perkembangan mode setiap saat. Selain itu produk-produk koperasi ini tidak hanya ditujukan untuk segmen tertentu tetapi berusaha untuk memenuhi kebutuhan semua segmen pasar yaitu anak-anak, wanita, dan pria.
b. Kebijakan Harga
Mengenai kebijakan harga jual produk yang ditetapkan Koperasi INTAKO Tanggulangin Sidoarjo selalu disesuaikan dengan kemampuan dan daya beli segmen pasarnya. Di samping itu, kebijakan harga yang ditetapkan koperasi ini ditujukan untuk memikat consignee, mempertahankan Brand Image produk yang dipasarkan, serta meningkatkan penjualan.
Harga yang berlaku ditentukan oleh jenis bahan yang digunakan yaitu kulit atau imitasi. Model produk juga menentukan harga produk yang bersangkutan, artinya model yang lama dan belum laku tentunya memiliki harga yang berbeda dengan produk yang memiliki model baru.
c. Kebijakan Tempat
Kebijakan tempat atau yang biasa disebut saluran distribusi juga memegang peranan penting bagi Koperasi INTAKO untuk dapat memasarkan produknya. Program saluran distribusi yang dilakukan oleh koperasi INTAKO ditujukan untuk memenuhi kebutuhan consignee secara efektif dan efisien baik consignee yang ada di daerah maupun luar kota.
Berdasarkan data tahun 2003 saluran distribusi yang digunakan oleh Koperasi INTAKO terdiri dari 2 macam, yaitu saluran distribusi langsung (produsen – consignee) dan saluran distribusi tidak langsung (produsen – pedagang besar consignee)
d. Kebijakan Promosi
Kebijakan promosi yang dilakukan oleh Koperasi INTAKO adalah meliputi: periklanan dan promosi penjualan. Pelaksanaan promosi ini ditujukan untuk mencapai tujuan sebagai berikut:
- Mengingatkan pelanggan maupun calon consignee akan produk yang dipasarkan oleh Koperasi INTAKO.
- Mempengaruhi setiap consignee untuk tertarik kepada produk yang dipasarkan Koperasi INTAKO serta tertarik dengan bidang usaha yang dijalankan sehingga menimbulkan image yang bagus bagi koperasi ini.
- Meraih peningkatan penjualan dan pangsa pasar untuk consignee sasaran yang dituju.
- Menarik consignee-consignee baru
Setelah melaksanakan rumusan kebijakan, maka Koperasi INTAKO dapat mengembangkan strategi konsinyasinya dengan langkah-langkah sebagai berikut:
1 - Sales yang berfungsi sebagai humas Koperasi INTAKO langsung menawarkan barang ke beberapa toko, kemudian sales tersebut memberikan informasi mengenai kerja sama secara konsinyasi ini kepada consignee, pada saat itu sales langsung menerangkan bahwa pihak Koperasi INTAKO akan menitipkan barang kepadanya dengan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan oleh koperasi INTAKO.
2 - Setelah pihak consignee menyetujui kesepakatan yang telah ditetapkan, maka transaksi jual beli sistem konsinyasi akan dilanjutkan.
3 - Consignee dapat memilih produk yang ditawarkan oleh pihak Koperasi INTAKO, setelah itu koperasi langsung mengirim barang yang telah dipesan oleh consignee tersebut.
4 - Pihak Koperasi INTAKO memberikan faktur pengiriman konsinyasi, faktur penjualan kepada consignee dan nota pembayaran atau penagihan. Ini dilakukan untuk mengetahui berapa banyak barang yang dititipkan, apa warna dan jenisnya serta berapa jumlah barang yang laku terjual supaya mempermudah pihak koperasi dalam melakukan pengecekan.
5 - Koperasi juga memiliki dokumen tersendiri mengenai barang-barang tersebut agar tidak ada kekeliruan di antara kedua belah pihak.
6 - Untuk transaksi jual beli dengan sistem konsinyasi yang terjadi menggunakan faktur penjualan konsinyasi dengan model rangkap empat warna:
1) Lembar 1 (putih) untuk pembeli
2) Lembar 2 (kuning) untuk pembukuan
3) Lembar 3 (merah) untuk gudang
4) Lembar 4 (hijau) untuk pertinggal
7 - Setiap 1 (satu) bulan sekali pihak koperasi melakukan pengecekan barang. Ini dilakukan untuk mengetahui berapa banyak barang yang terjual, apa warna dan jenisnya, untuk mengetahui berapa jumlah uang yang harus dibayar oleh pihak consignee pada perusahaan. Di samping itu pihak koperasi juga ingin memperoleh informasi tentang barang yang cepat diminati oleh masyarakat luas.
8 - Apabila ada pemesanan lagi, maka pihak consignee langsung menghubungi pihak koperasi untuk dikirim barang.
9 - Jika terjadi kekeliruan dalam perhitungan barang, maka Koperasi INTAKO mempunyai kebijakan tersendiri dalam menyelesaikannya.
10 - Jika consignee ingin menukar barang, maka pihak Koperasi INTAKO memberikan Nota Retur penjualan.
3. Bentuk Perjanjian Sistem Konsinyasi
Bentuk perjanjian sistem konsinyasi yang dijalankan oleh Koperasi INTAKO adalah secara lisan. Dalam perjanjian sistem konsinyasi ini consignee harus menyetujui perjanjian yang telah disepakati bersama.
Dalam perjanjian sistem konsinyasi ini, masalah pembagian keuntungan dan pemukulan kerugian telah ditetapkan oleh pihak Koperasi INTAKO. Dimana pihak consignee memperoleh 75% dari harga penjualan dan pihak consignor memperoleh 25% dari harga penjualan, apabila pihak consignee setuju dengan ketetapan itu maka perjanjian bisa dilanjutkan. Pemukulan kerugian ditanggung oleh pihak koperasi selama kerugian tersebut bukan karena consignor, apabila kerugian disebabkan oleh consignee maka kerugian ditanggung oleh consignee.
Mengenai pemberian kekuasaan, untuk strategi konsinyasi ini kekuasaan atas pengurusan barang yang dititipkan, sepenuhnya diberikan kepada consignee. Pihak Koperasi INTAKO hanya mengecek barang selama 1 (satu) bulan sekali.


4. Tanggung Jawab Terhadap Kerusakan dan Kehilangan Barang Dalam Sistem Konsinyasi
Segala sesuatu kegiatan pasti tidak akan lepas dari yang namanya resiko, apalagi dalam dunia bisnis perdagangan, resiko akan penyelewengan, ketidakjujuran, etos kerja yang tidak sehat dan sangatlah mungkin terjadinya bisnis perdagangan atau kerja sama yang tidak sehat dan tidak sesuai dengan aturan-aturan yang telah disepakati bersama.
Sebagaimana kerja sama dalam sistem konsinyasi yang dijalankan oleh Koperasi INTAKO dengan pihak consignee, menjelaskan tentang resiko kerusakan dan kehilangan barang di counter menjadi beban dan tanggung jawab seorang SPG, karena tugas seorang SPG adalah menata, merapikan, menjaga dan melayani pembeli. sebab itulah dengan kebijakan Pihak pimpinan koperasi INTAKO, SPG-lah yang harus bertanggung jawab jawab atas barang yang ada di counter.
Hal ini dilakukan untuk menghindari penyelewengan, ketidakjujuran dan etos kerja yang tidak sehat oleh seorang SPG, sebab seorang SPG dibayar atau di gaji karena tugas dan tanggung jawab serta menanggung resiko karena keteledorannya.
Akan tetapi apabila kerusakan atau kemusnahan barang disebabkan oleh alam, maka yang bertanggung jawab atas kerusakan tersebut adalah pihak Koperasi INTAKO selaku supplier, dengan begitu barang yang rusak atau yang tidak laku terjual dapat ditukarkan dengan barang yang baru.
C. Proses Jual Beli Sistem Konsinyasi di Beberapa Toko
Melalui order dari pihak toko yang dipercaya menerima produk INTAKO untuk dijual, kemudian pihak INTAKO mengirim barang kepada pemilik toko. Pengiriman barang secara kontinue dilakukan oleh kedua belah pihak. Adapun pembayaran dilakukan secara kontan, setelah pengecekan barang dan barang tersebut sudah terjual. Transaksi yang dilakukan sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak sehingga tidak ada paksaan, semua itu dilakukan demi kelancaran transaksi di koperasi INTAKO Tanggulangin – Sidoarjo.
Dari setiap proses transaksi jual beli tersebut pihak koperasi INTAKO memberikan bukti pengiriman konsinyasi, nota penagihan, faktur penjualan dan nota retur penjualan. Hanya perjanjiannya yang tidak ada bukti tertulis karena dilakukan kesepakatan melalui ihsan.
Dari beberapa consignee tetap koperasi INTAKO menyatakan sebagai berikut::
1. H. Choiri, pemilik Toko MCH Collection
Proses akad syirkah yang dilakukan oleh H. Choiri dengan Bpk. Fariz Yunanto dilakukan setelah mendapat informasi tentang jual beli dengan sistem konsinyasi dan sepakat untuk menyetujui ketetapan yang ada. Setelah itu H. Choiri memilih produk yang ditawarkan oleh pihak koperasi INTAKO, selanjutnya pihak INTAKO langsung mengirim barang ke Toko MCM Collection dan memberi faktur pengiriman konsinyasi.
Satu bulan kemudian pihak INTAKO mengecek barang yang ada di Toko MCH Collection untuk mengetahui berapa banyak barang yang terjual, selanjutnya pihak INTAKO memberikan nota penagihan yang terjual, selanjutnya pihak INTAKO memberikan nota penagihan dan H. Choiri membayar uang sesuai dengan nota penagihan.
2. H. Imron, pemilik Toko OCCE Collection.
Menyatakan bahwa sistem konsinyasi yang dilakukan, biasanya melalui via telepon, jadi beberapa hari sebelumnya Humas dari pihak INTAKO datang ke Toko OCCE Collection untuk memberikan informasi tentang jual beli sistem konsinyasi yang ada di Koperasi INTAKO dan menawarkan produk-produk INTAKO. Maka dari itu H. Imron sepakat untuk mengikuti ketetapan yang ada dan order barang melalui telepon. Pembayarannya satu bulan kemudian, setelah barang dicek dan diketahui jumlah barang yang terjual.
3. H. Mansyur, pemilik Toko FJA.
Adapun yang order barang atau produk INTAKO dengan cara langsung mendatangi bagian Divisi Pabrik INTAKO seperti yang dilakukan oleh pemilik Toko FJA, bapak H. Mansyur. Awalnya H. Mansyur mencari informasi tentang jual beli sistem konsinyasi yang ada di koperasi INTAKO, kemudian karena beliau tertarik akhirnya sepakat untuk mengikuti ketetapan yang ada, kemudian memilih barang, selanjutnya pihak INTAKO mengirim ke Toko FJA dengan memberikan faktur pengiriman barang. Satu bulan kemudian membayar secara kontan sesuai dengan nota penagihan.
Demikian sebagian pendapat pada consignee tetap koperasi INTAKO, karena masih banyak lagi para consignee koperasi INTAKO yang tidak penulis masukan dalam penulisan skripsi koperasi INTAKO, rata-rata sama dengan apa yang disampaikan oleh para consignee di atas. semua itu dilakukan dengan memakai catatan untuk menulis semua transaksi yang telah dilakukan oleh kedua belah pihak dengan tujuan untuk menghindari hal-hal yang merugikan kedua belah pihak.

bab II

BAB II
TINJAUAN PUSTAKA

2.1. Jual Beli Sistem Konsinyasi dalam Hukum Islam
2.1.1. Pengertian Jual Beli Sistem Konsinyasi
Kata konsinyasi berasal dari bahasa Inggris, yaitu consignation yang berarti mengirimkan, menyerahkan, mengizinkan. Dalam kamus induk istilah ilmiah consignation adalah konsinyasi. Jadi secara etimologi konsinyasi berarti titip jual. Sedangkan definisi konsinyasi secara terminologi, menurut M. Dahlan Y. Al-Barry, menyatakan bahwa konsinyasi adalah penitipan barang dagangan kepada pedagang atau agen untuk dijualkan dengan pembayaran kemudian.
Dari definisi yang dikemukakan di atas, dapatlah disimpulkan bahwa jual beli sistem konsinyasi adalah kerja sama antara pihak pertama yang disebut consignor yaitu pihak yang menyerahkan (menitipkan) barang dagangan atas dasar konsinyasi dengan pihak kedua yang disebut consignee yaitu pihak yang menerima titipan barang dagangan untuk dijualkan dengan pembayaran kemudian, setelah barang laku terjual.
Menurut hukum Islam, yang dimaksud dengan jual beli adalah pertukaran harta atas dasar saling rela atau memindahkan milik dengan ganti yang dapat dibenarkan.
Dari definisi yang dikemukakan di atas, dapatlah disimpulkan bahwa jual beli itu dapat terjadi dengan cara: pertukaran harta antara dua pihak atas dasar saling rela dan memindahkan milik dengan ganti yang dapat dibenarkan yaitu berupa alat tukar yang diakui sah dalam lalu lintas perdagangan.
Penjelasan secara khusus tentang pengertian jual beli konsinyasi dalam al-Qur'an tidak ada, selama ini prinsip dasar yang dikembangkan dalam jual beli konsinyasi adalah syirkah yaitu prinsip kemitraan dan kerja sama antara pihak-pihak yang terkait untuk meraih keuntungan bersama. Prinsip ini dapat ditemukan dalam ajaran Islam tentang ta’awun (gotong royong) dan ukhuwwah (persaudaraan).
Dalam jual beli sistem konsinyasi mengandung unsur syirkah yaitu bentuk kerja sama antara consignor (pihak yang menitip barang dagangan) dengan consignee (pihak yang menerima titipan barang dagangan) dengan cara consignor menitipkan barang dagangan kepada consignee untuk dijualkan, dengan pembayaran setelah barang laku terjual.
Bentuk kerja sama antara consignor dengan consignee merupakan pilihan usaha yang lebih efektif untuk meningkatkan etos kerja dibandingkan dengan perburuhan karena masing-masing mempunyai tanggung jawab untuk menjalankan usaha secara optimal, yakni consignor menanamkan modal pada barang dagangan dan investasi waktu plus tenaga untuk menawarkan barang dagangan ke consignee. Sedangkan consignee berusaha untuk menjual barang dagangan dari consignor dan membayar setelah barang laku terjual.
Kalau diperhatikan, seluruh sistem syirkah dalam Islam didasarkan pada sistem keadilan. Begitu juga kesepakatan jual beli sistem konsinyasi dilakukan secara kekeluargaan dan musyawarah mufakat. Berapa barang dagangan yang dititipkan, berapa harganya, kapan mau di cek, kapan dilakukan pembayaran dan kesepakatan mengenai besarnya keuntungan dan resiko kerugian dibicarakan bersama. Jadi setelah kedua pihak sepakat maka konsinyasi bisa dijalankan.
Secara etimologi, syirkah berarti percampuran, yaitu antara sesuatu dengan yang lainnya, sehingga sulit dibedakan. Asy-Syirkah termasuk salah satu bentuk kerja sama dagang dengan rukun dan syarat tertentu, yang dalam hukum positif disebut dengan perserikatan dagang.
Secara terminologi, ada beberapa definisi syirkah yang dikemukakan oleh para ulama fiqih, yaitu sebagai berikut:
Pertama, dikemukakan oleh ulama Malikiyah. Menurut mereka syirkah adalah:
إذن في التصرف لهما مع انفسهما في مال لهما
Artinya : “Suatu perizinan untuk bertindak secara hukum bagi dua orang yang bekerja sama terhadap harta mereka.”
Kedua, definisi yang dikemukakan oleh ulama Syafi'iyah dan Hanabilah. Menurut mereka, syirkah adalah:
ثبوت الحق في شيئ لاثنين فأكثر على جهة الثيوع
Artinya : “Hak bertindak hukum bagi dua orang atau lebih pada sesuatu yang mereka sepakati.”
Ketiga, definisi yang dikemukakan oleh ulama Hanafiyah. Menurut mereka, asy-Syirkah adalah:
عقد بين المتشاركين فى رأس المال والربح
Artinya : “Akad yang dilakukan oleh orang-orang yang bekerjasama dalam modal dan keuntungan.”
Pada dasarnya definisi-definisi yang dikemukakan para ulama fiqih di atas hanya berbeda secara redaksional, sedangkan esensi yang terkandung didalamnya adalah sama, yaitu ikatan kerja sama yang dilakukan dua orang atau lebih dalam perdagangan. Dengan adanya akad Syirkah yang disepakati kedua belah pihak, semua pihak yang mengikatkan diri berhak bertindak hukum terhadap harta serikat itu dan berhak mendapatkan keuntungan sesuai dengan persetujuan yang disepakati.
2.1.2. Dasar Hukum Syirkah
Adapun yang menjadi dasar hukum Syirkah, menurut ulama fiqih berdasarkan firman Allah dalam surat an-Nisa’ [4]: 12 yang berbunyi:
وَلَكُمْ نِصْفُ مَا تَرَكَ أَزْوَاجُكُمْ إِنْ لَّمْ يَكُنْ لَهُنَّ وَلَدٌ ج فَإِنْ كَانَ لَهُنَّ َولَدٌ فَلَكُمُ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْنَ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُّوْصِيْنَ بِهَآ اَْودَيْنٍ قلى وَلَهُنَّ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْتُمْ إِنْ لَـمْ يَكُنْ لَكُمْ وَلَدٌ ج فَإِنْ كَانَ لَكُمْ وَلَدٌ فَلَهُنَّ الثُّمُنُ مِمَّا تَرَكْتُمْ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ تُوْ صُوْنَ بِهَآ اَوْ دَيْنٍ قلى وَإِنْ كَانَ رَجُلٌ يُوْرَثُ كَلٰلَةً اَوِامْرَأَةٌ وَلَهُ~ أَخٌ أَوْ أُخْتٌ فَلِكُلِّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا السُّدُسُ ج فَإِنْ كَانُوْآ أَكْثَرَ مِنْ ذَالِكَ فَهُمْ شُرَكَآءُ فِى الثُّلُثِ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُّوْصَى بِهَا اَوْ دَيْنٍ لا غَيْرَ مُضَآرٍّ ج وَصِيَّةً مِنَ اللهِ قلى وَاللهُ عَلِيْمٌ حَلِيْمٌ ﴿ 12 ﴾

Artinya : “Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh isteri-isterimu, jika mereka tidak mempunyai anak. jika Isteri-isterimu itu mempunyai anak, Maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya sesudah dipenuhi wasiat yang mereka buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya. para isteri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. jika kamu mempunyai anak, Maka para isteri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau (dan) sesudah dibayar hutang-hutangmu. jika seseorang mati, baik laki-laki maupun perempuan yang tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu saja) atau seorang saudara perempuan (seibu saja), Maka bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam harta. tetapi jika Saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, Maka mereka bersekutu dalam yang sepertiga itu, sesudah dipenuhi wasiat yang dibuat olehnya atau sesudah dibayar hutangnya dengan tidak memberi mudharat (kepada ahli waris). (Allah menetapkan yang demikian itu sebagai) syari'at yang benar-benar dari Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Penyantun.”

Ayat ini, berbicara tentang perserikatan harta dalam pembagian warisan.
Dalam QS. Shad [38]: 24 Allah juga berfirman:
قاَلَ لَقَدْ ظَلَمَكَ بِسُؤَالِ نَعْجَتِكَ إِلٰى نِعَاجِهِ قلى وَإِنَّ كَثِيْرًا مِنَ الْخُلَطَآءِ لَيَبْغِىْ بَعْضُهُمْ عَلٰى بَعْضٍ إِلاَّ الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا وِعَمِلُوْ الصّٰلِحٰتِ وَقَلِيْلٌ مَاهُمْ قلى وَظَنَّ دَاوُوْدَ أَنَّمَا فَتَنّٰهُ فَاسْتَغْفَرَ رَبَّهُ وَخَرَّرَاكِعًا وَاَنَابَ ﴿ 24 ﴾
Artinya : “Daud berkata: "Sesungguhnya dia Telah berbuat zalim kepadamu dengan meminta kambingmu itu untuk ditambahkan kepada kambingnya. dan Sesungguhnya kebanyakan dari orang-orang yang berserikat itu sebahagian mereka berbuat zalim kepada sebahagian yang lain, kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal yang saleh; dan amat sedikitlah mereka ini". dan Daud mengetahui bahwa kami mengujinya; Maka ia meminta ampun kepada Tuhannya lalu menyungkur sujud dan bertaubat.”

Di samping ayat-ayat di atas, dijumpai pula sabda Rasulullah SAW yang membolehkan akad syirkah. Dalam sebuah hadits qudsi Rasulullah SAW bersabda:

عن أبى هريرة رضى الله عنه قال : قال رسول الله صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قال الله تعالى : أنا ثالث شريكين مالم يخن أحدهما صاحبه فإذا خانه خرجت من بينهما. (رواه أبو داود والحاكم عن إبى هريرة)
Artinya: “Dari Abu Hurairah ra.: Rasulullah SAW bersabda: Sesungguhnya Aku (Allah) merupakan yang ketiga dalam perserikatan antara dua orang, selama salah seorang di antara keduanya tidak melakukan pengkhianatan terhadap yang lain. jika seseorang melakukan pengkhianatan terhadap yang lain, Aku keluar dari perserikatan antara dua orang itu.” (HR. Abu Daud dan al-Hakim dari Abi Hurairah).”

Atas dasar ayat dan hadits di atas para ulama fiqih menyatakan bahwa akad asy-Syirkah mempunyai landasan yang kuat dalam agama Islam dan mereka sepakat mengemukakan bahwa syirkah dibolehkan di dalam ketentuan hukum Islam.
2.1.3. Macam-Macam Syirkah
Secara garis besarnya dalam syari'at Islam, syirkah dibedakan menjadi dua jenis, yaitu sebagai berikut:
1) Syirkah Amlak
Syirkah Amlak adalah persekutuan antara dua orang atau lebih dalam pemilikan suatu barang tanpa adanya akad atau perjanjian terlebih dahulu. Jenis syirkah ini dibedakan menjadi dua macam:


a) Ijbariyah
Adalah syirkah yang terjadi tanpa adanya kehendak masing-masing pihak. Seperti persekutuan di antara ahli waris terhadap harta warisan tertentu, sebelum dilakukan pembagian.
b) Ikhtiriyah
Adalah syirkah yang terjadi atas perbuatan dan kehendak pihak-pihak yang berserikat. Seperti ketika dua orang yang sepakat berserikat untuk membeli sebuah rumah secara patungan.
2) Syirkah Uqud
Syirkah Uqud adalah perserikatan antara dua pihak atau lebih melakukan perjanjian untuk bekerja sama dalam suatu kepentingan harta atau penyertaan modal dan bertujuan untuk memperoleh keuntungan.
Menurut Sayyid Sabiq, syirkah yang dibentuk berdasarkan perjanjian ini dapat diklasifikasikan menjadi 4, yaitu:
a) Syirkah ‘inan adalah serikat harta yang mana bentuknya berupa “akad” (perjanjian) dari dua orang atau lebih berserikat harta yang ditentukan oleh keduanya (para pihak) dengan maksud mendapat keuntungan. Misalnya: Koperasi
b) Syirkah Mufawad}ah adalah serikat untuk melakukan suatu negosiasi, dalam hal ini tentunya untuk melakukan suatu pekerjaan atau urusan yang dalam istilah sehari-hari sering digunakan istilah partner kerja atau group. Dalam serikat ini pada dasarnya bukan dalam bentuk permodalan, tapi lebih ditekankan kepada keahlian.
Misalnya: Group yang dibentuk oleh para penasihat hukum seperti kantor pengacara.
c) Syirkah Wujuh adalah serikat yang dihimpun bukan modal dalam bentuk uang atau skill, akan tetapi dalam bentuk “tanggung jawab” dan tidak ada sama sekali keahlian pekerjaan atau modal uang.
Misalnya : Dua orang atau lebih membeli sesuatu tanpa permodalan, yang ada hanyalah berpegang kepada nama baik mereka dan kepercayaan para pedagang, terhadap mereka. Dengan ketentuan bahwa keuntungan yang diperoleh adalah untuk mereka.
d) Syirkah Abdan adalah bentuk kerja sama untuk melakukan sesuatu yang bersifat karya. Dengan mereka melakukan karya tersebut mereka mendapat upah dan mereka membaginya sesuai dengan kesepakatan yang telah mereka lakukan, dengan demikian dapat juga dikatakan sebagai serikat untuk melakukan pemborongan.
Misalnya: Tukang kayu, tukang batu, tukang besi berserikat untuk melakukan suatu pekerjaan membangun sebuah gedung.

2.1.4. Rukun dan Syarat Syirkah
Adapun yang menjadi rukun syirkah menurut ketentuan hukum Islam adalah:
1) Sigat (lafadz akad)
2) Orang (pihak-pihak yang mengadakan kerja sama dengan akad syirkah)
3) Obyek syirkah (bidang usaha yang dijalankan)
Dalam perjanjian pembentukan syirkah atau kerja sama ini, lafadz akad yang menentukan adanya syirkah, namun dalam praktikumnya di Indonesia sering diadakan dalam bentuk tertulis, yaitu dicantumkan dalam akte perjanjian kerjasama itu, yang pada hakikatnya sigat tersebut perjanjian untuk mengadakan syirkah.
Adapun syarat-syarat orang atau pihak-pihak yang mengadakan perjanjian syirkah ialah:
1) Orang yang berakal
2) Balig dan merdeka
3) Dengan kehendaknya sendiri (tidak ada unsur paksaan)
Syarat-syarat umum syirkah adalah sebagai berikut:
1) Syirkah itu merupakan transaksi yang boleh diwakilkan, artinya, salah satu pihak jika bertindak hukum terhadap obyek Syirkah itu dengan izin pihak lain, dianggap sebagai wakil seluruh pihak yang berserikat.
2) Persentase pembagian keuntungan untuk masing-masing pihak yang bekerjasama dijelaskan ketika berlangsungnya akad.
3) Keuntungan itu diambil dari hasil laba harta perserikatan, bukan dari harta lain.
Selain prinsip umum sebagaimana disampaikan di muka, terdapat persyaratan khusus yang berlaku pada macam syirkah tertentu, sebagaimana berikut ini:
o Persyaratan khusus syirkah al-amwal
1) Ra’sal ma>l atau modal perserikatan harus diserahkan dan tunai, tidak boleh berupa hutang atau jaminan.
2) Modal syirkah haruslah berupa al-Saman (harga tukar) seperti dinar, dirham atau mata uang tertentu yang berlaku. Tidak boleh modal syirkah berupa boleh modal syirkah berupa barang dagangan atau komoditas.
o Persyaratan khusus dalam syirkah muwafad}ah
1) Masing-masing pihak harus berhak menjadi wakil bagi mitra serikatnya.
2) Syirkah ini dibentuk berdasarkan asas persamaan, dalam hal komposisi modal, posisi kerja dan juga dalam hal prosentase keuntungan.
Kedua persyaratan tersebut tidak berlaku pada syirkah al-‘inan. Tidak terdapat persyaratan khusus dalam syirkah al-‘inan. Dengan demikian syirkah al-‘inan sangat terbuka bagi keragaman kepentingan dan kebutuhan masing-masing pihak, baik dalam hak komposisi modal maupun dalam hal posisi dalam menjalankan usaha.
o Persyaratan khusus syirkah a’mal dan syirkah wujuh
Apabila didirikan dengan prinsip muwafad}ah maka berlakulah seluruh persyaratan muwafadah, kecuali persyaratan modal kedua jenis usaha syirkah ini dibentuk tidak dengan penyetoran modal.
Tetapi jika didirikan dengan prinsip ‘inan, maka tidak ada ketentuan persyaratan khusus pada kedua macam, syirkah ini, ketentuan yang mempersyaratkan ‘inan masing-masing berwenang dalam mewakili mitra serikatnya.
o Persyaratan khusus syirkah al-Mudharabah
1) Masing-masing pihak memenuhi persyaratan kecakapan wakalah
2) Modal (ra’s al-mal) harus jelas jumlahnya, dan harus tunai dan diserahkan seluruhnya kepada pihak pengusaha.
3) Prosentasi keuntungan dan periode pembagian keuntungan harus dinyatakan secara jelas berdasarkan kesepakatan bersama. Sebelum dilakukan pembagian, seluruh keuntungan menjadi milik bersama.
4) Pengusaha berhak sepenuhnya atas pengelolaan modal tanpa campur tangan pihak pemodal. Sekalipun demikian pada awal transaksi pihak pemodal berhak menetapkan garis-garis besar kebijakan pengelolaan modal.
5) Kerugian atas modal ditanggung sepenuhnya oleh pihak pemodal. Sedangkan pihak pekerja atau pengusaha sama sekali tidak menangggungnya, melainkan ia menanggung kerugian pekerjaan.

2.1.5. Berakhirnya Akad Syirkah
Menurut para ulama fiqih hal-hal yang dapat membatalkan atau menyebabkan berakhirnya suatu akad perserikatan (syirkah) adalah sebagai berikut:
a) Salah satu pihak membatalkannya, meskipun tanpa persetujuan pihak yang lainnya. Sebab syirkah adalah akad yang terjadi atas dasar rela sama rela dari kedua belah pihak yang tidak ada kemestian untuk dilaksanakan. Apabila salah satu pihak tidak menginginkannya lagi, hal ini menunjukkan pencabutan kerelaan syirkah oleh salah satu pihak.
b) Salah satu pihak kehilangan kecakapan untuk bertasharruf (keahlian mengelola harta) baik karena gila maupun karena yang lainnya.
c) Salah satu pihak meninggal dunia, tetapi apabila anggota syirkah lebih dari dua orang, yang batal hanyalah yang meninggal saja. Syirkah berjalan terus pada anggota-anggota yang masih hidup, apabila ahli waris anggota yang meninggal menghendaki turut serta dalam syirkah tersebut, maka dilakukan perjanjian baru bagi ahli waris yang bersangkutan.
d) Salah satu pihak ditaruh di bawah pengampunan, baik karena boros yang terjadi pada waktu perjanjian syirkah tengah berjalan maupun sebab yang lainnya.
e) Salah satu pihak jatuh bangkrut yang berakibat tidak berkuasa lagi atas harta yang menjadi saham syirkah. Pendapat ini dikemukakan oleh mazhab Maliki, Syafi'i dan Hambali. Hanafi berpendapat bahwa keadaan bangkrut itu tidak membatalkan perjanjian yang dilakukan oleh yang bersangkutan.
f) Modal para anggota syirkah lenyap sebelum dibelanjakan atas nama syirkah, bila modal tersebut lenyap sebelum terjadi pencampuran harta hingga tidak dapat dipisah-pisahkan lagi, yang menanggung resiko adalah para pemiliknya sendiri, apabila harta lenyap setelah terjadi percampuran yang tidak bisa dipisah-pisahkan lagi, maka menjadi resiko bersama, apabila masih ada sisa harta, syirkah masih dapat berlangsung dengan kekayaan yang masih ada.

konsinyasi Bab V

BAB V
PENUTUP

A. Kesimpulan
1. Jual beli sistem konsinyasi yang dilakukan oleh Koperasi "INTAKO" Tanggulangin – Sidoarjo dilakukan dengan cara kerja sama antara pihak Koperasi "INTAKO" sebagai consignor (pihak yang menitipkan barang dagangan) dengan pihak pemilik toko sebagai consignee (pihak yang menerima titipan barang dagangan untuk selanjutnya dijual kembali) dengan pembayaran setelah barang laku terjual. Sedangkan pembagian keuntungan dan kerugian dilakukan sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak, dalam hal kerusakan dan kemusnahan barang yang disebabkan karena alam yang bertanggung jawab adalah pihak consignor, akan tetapi bila kerusakan atau kemusnahan barang disebabkan faktor human error, maka beban dan tanggung jawab ada pada pihak consignee
2. Akad jual beli sistem konsinyasi di Koperasi "INTAKO" sudah sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam dalil-dalil nash yang mengatur tentang syirkah seperti yang tercantum dalam QS. an-Nisa’ ayat 12 dan QS. Shad ayat 24 serta hadits yang diriwayatkan oleh Abu Daud dan al-Hakim dari Abi Hurairah.
Menurut pasal 1624, 1636 dan 1633 KUH Perdata transaksi sistem jual beli konsinyasi yang dilakukan oleh koperasi INTAKO sudah sesuai dengan kaidah-kaidah yang telah ditetapkan oleh pasal-pasal tersebut, karena dalam pelaksanaannya dilandasi oleh kesepakatan kedua belah pihak.

B. Saran
1. Mengingat semakin maraknya jual beli sistem konsinyasi termasuk yang dijalankan oleh pihak Koperasi "INTAKO", maka dari itu untuk menjaga kelancaran transaksi hendaknya setiap isi transaksi yang telah dijalankan harus dicatat demi tercapainya kemaslahatan dari kedua belah pihak dan menghindari adanya kecurangan.
2. Kepada seluruh masyarakat, khususnya para pedagang atau pemilik toko yang melakukan sistem konsinyasi diharapkan lebih memahami hakikat keadilan, kejujuran, gotong royong dan tolong menolong dalam bekerjasama sehingga dapat bersaing dalam pasar tanpa ada kecurangan-kecurangan didalamnya.

draft skripsi bab I

BAB I
PENDAHULUAN

1.1. Latar Belakang Masalah
Di era globalisasi, perkembangan dunia bisnis semakin pesat dan teknologi canggih tercipta untuk mempermudah aktivitas manusia. akhirnya orang tidak lagi tergantung dari jarak, tempat dan perbedaan waktu dalam berinteraksi.
Warga masyarakat apalagi di kota-kota besar yang pada umumnya merupakan pusat-pusat kegiatan ekonomi, semakin biasa terlibat dalam transaksi perbankan, industri dan niaga. Akibatnya, semakin banyak orang yang terlibat dalam kegiatan bisnis.
Sejalan dengan berkembang dunia usaha, banyak terjadi transaksi antar manusia maupun antar badan hukum, sehingga kegiatan perniagaan semakin berkembang. Namun banyak juga kendala-kendala yang dihadapi dalam menjalankan transaksi tersebut. Karena itu perlu dilakukan penyebaran pengetahuan dasar tentang cara untuk membuat dan melibatkan diri dalam suatu perjanjian yang semakin banyak mengambil bentuk sebagai kontrak atau perjanjian tertulis.
Dalam bidang hukum, digunakan peraturan yang terdapat dalam KUH Perdata yaitu menganut sistem terbuka, artinya bahwa para pihak bebas mengadakan kontrak dengan siapa pun, menentukan syarat-syaratnya, pelaksanaannya dan bentuk kontrak, baik berbentuk lisan maupun tertulis.
Segala bentuk hukum akan berlaku efektif jika didalamnya terdapat ketentuan-ketentuan tentang tindakan atau perbuatan yang dilarang. Hukum tidak cenderung memberikan kepuasan atau imbalan atas ketaatan dalam melaksanakan segala hal yang berkaitan dengan peraturan atau pentaatan ketertiban.
Semua hukum tidak dilaksanakan sebelum hukum itu diumumkan pemberlakuannya. Namun kelengkapan yang berkaitan dengan validitas sebuah hukum diperlukan atau dituntut dengan maksud untuk memaksakan pemenuhan ketaatan.
Sedangkan hukum Islam dapat memenuhi kehendak tiap masa dan tempat. Namun hukum tersebut harus memiliki sifat-sifat yang dapat berkembang dan mengikuti perubahan masa dan tempat, artinya hukum itu harus bersifat dinamis dan elastis.
Dalam syari'at Islam yang dibawa oleh Nabi Muhammad SAW. mencakup dua aspek penting dalam kehidupan manusia, yaitu aspek ritual (ibadah) dan aspek sosial (muamalah). Aspek ritual adalah aspek yang bersifat vertikal, yakni menyangkut hubungan manusia dengan Sang Pencipta. Sedangkan aspek sosial (muamalah) adalah aspek yang bersifat horizontal, yakni terkait dengan hubungan antara manusia satu dengan manusia lainnya.
Keduanya dianggap sangat perlu dalam kehidupan manusia karena dengan terpenuhinya kedua aspek tersebut secara seimbang akan melahirkan sosok manusia muslim yang bertaqwa kepada Allah dan mampu menciptakan suasana interaksi sosial yang kondusif.
Sebagaimana diketahui, bahwa obyek muamalah dalam Islam mempunyai bidang yang amat luas sehingga al-Qur'an dan as-Sunnah lebih banyak membicarakan persoalan muamalah dalam bentuk global atau umum saja. Hal ini menunjukkan bahwa Islam memberikan peluang kepada manusia untuk melakukan inovasi terhadap berbagai bentuk muamalah yang mereka butuhkan dalam kehidupannya, dengan syarat bahwa hasil inovasi tersebut tidak keluar dari prinsip-prinsip syari'at Islam.
Karena itu perlu adanya pedoman-pedoman yang baku untuk menyelesaikan berbagai persoalan muamalah tersebut, hal ini mengingat bahwa kondisi masyarakat terus mengalami perubahan dan perkembangan sedemikian rupa seiring dengan perjalanan waktu. Itulah sebabnya syari'at Islam lebih besar perhatiannya terhadap persoalan muamalah.
Salah satu persoalan muamalah yang mendapat perhatian syari'at Islam adalah masalah ekonomi, karena dalam kehidupan sehari-hari sering terjadi transaksi seperti: jual beli, sewa menyewa, utang piutang dan sebagainya. Itu semua membutuhkan suatu ikrar atau perjanjian.
Salah satu bentuk transaksi yang banyak berlaku adalah jual beli. Terdapat beberapa ayat dan Hadits yang menjelaskan diperbolehkannya melakukan transaksi ini. Diantaranya adalah QS. al-Baqarah ayat 275.
الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَى فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ وَمَنْ عَادَ فَأُولَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ
Artinya : “Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang mengulangi (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.”

Selain itu juga terdapat Hadits yang diriwayatkan dari sahabat Abi Sa’id al-Khudri bahwa Rasulullah SAW. bersabda:
حدثنا العباس بن الوليد الدمسقي حدثنا مروان بن محمد حدثنا عبد العزيز بن محمد عن داود بن صالح المدني عن ابيه قال سمعت ابا سعيد الخدري يقول قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : انما البيع عن تراض (رواه بن ماجة)
Artinya : “Berkata Abas bin Walid ad Damasqi berkata Marwan bin Muhammad berkata Abdul Aziz bin Muhammad dari Dawud bin Solih al-Madiniy dari ayahnya berkata: saya mendengar Abu Said Al-Khudriy berkata: Rasulullah SAW bersabda: Pada dasarnya jual beli itu dilandasi kerelaan.”

Transaksi jual beli sering dilakukan dalam kehidupan sehari-hari dan bahkan menjadi kebiasaan sejak orang memulai kegiatan ekonomi dengan perdagangan barter yaitu proses transaksi menukar barang dengan barang, kini menjadi tukar menukar barang dengan uang yang biasa disebut jual beli.
Dari fenomena di atas, timbullah interaksi sosial antara manusia satu dan lainnya. Kenyataan semacam ini adalah sangat wajar mengingat manusia adalah makhluk sosial yang bermasyarakat dan tidak dapat hidup sendiri tanpa adanya orang lain. Manusia hidup saling memerlukan dan bekerjasama untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
Sejalan dengan perkembangan keadaan, jual beli tetap memperoleh eksistensinya di tengah-tengah kehidupan masyarakat. Mengingat pesatnya dunia perdagangan, maka semakin banyak pula bermunculan persoalan-persoalan muamalah yang harus terjawab oleh aturan hukum perdata yang diatur oleh negara dan hukum Islam.
Semakin ketatnya persaingan diantara berbagai perusahaan dan usaha-usaha dagang yang ada akan mempengaruhi strategi-strategi mereka dalam menciptakan pangsa pasar yang baru dan mempertahankan loyalitas konsumen yang sudah ada terhadap produk-produk yang dipasarkan oleh mereka.
Setiap perusahaan dan usaha-usaha dagang yang ada saat ini dituntut untuk mampu berorientasi pada pasar dan produk sehingga manajemen pemasaran sangat dibutuhkan untuk mengetahui dan memahami konsumen dengan sebaik-baiknya serta untuk mengaplikasikan strategi-strategi pemasaran yang dibutuhkan oleh mereka.
Pentingnya manajemen pemasaran bagi kelangsungan masa depan perusahaan sangat terkait dengan keputusan perencanaan dan pelaksanaan penjualan yang efektif dan efisien. Keberhasilan suatu perusahaan dan usaha dagang dalam memasarkan produknya sangat membutuhkan kegiatan promosi supaya konsumen mengerti akan keberadaan produk-produk mereka yang dipasarkan dan produk tersebut menempati benak pikiran pelanggan sehingga mampu menciptakan respon pelanggan.
Usaha Dagang (UD) KAMIL Duduksampeyan adalah sebagai salah satu bentuk Usaha Dagang yang memasarkan serta sebagai agen dalam semua kebutuhan-kebutuhan pertanian, bangunan serta produk yang lainnya telah cukup berhasil dalam melaksanakan usahanya. Hal ini dibuktikan dengan luasnya pangsa pasar yang dimiliki oleh Usaha Dagang ini. Besarnya pangsa pasar ini dikarenakan bahwa konsumen memiliki tingkat kepercayaan yang tinggi terhadap kualitas dan harga produk koperasi INTAKO, pelayanan yang baik dari para penjual, serta inovasi-inovasi terhadap produk-produk Usaha Dagang (UD) KAMIL Duduksampeyan yang selalu mengikuti perkembangan trend dan mode.
Pemasaran produk yang efektif dan efisien bisa dilakukan oleh Usaha Dagang (UD) KAMIL Duduksampeyan dalam beberapa jenis, diantaranya adalah melalui penjualan dan pembelian dengan sistem konsinyasi yakni bentuk kerja sama antara pihak Usaha Dagang (UD) KAMIL Duduksampeyan sebagai consignor yaitu pihak yang menitipkan barang dagangan dengan pihak consignee yaitu pihak yang menerima titipan barang dagangan untuk selanjutnya dijual kembali dan atau Usaha Dagang (UD) KAMIL Duduksampeyan sebagai consignee dari para distributor-distributor besar yang ada. Sistem ini dilakukan sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak dan pembayaran dilakukan setelah barang laku terjual.
Sehubungan dengan masalah di atas, penulis mengambil Usaha Dagang (UD) KAMIL Duduksampeyan sebagai obyek penelitian, karena berdasarkan pengamatan penulis, ada beberapa persoalan yang dihadapi para pelaku usaha ini pada saat sekarang saat ini. Di antara permasalahannya sebagai berikut:
Pertama, adalah menurunnya volume penjualan secara umum dikarenakan banyaknya persaingan bisnis. Kedua, bergesernya area keramaian perdagangan yang dulunya menyebar menjadi lebih terkonsentrasi di beberapa sentrum pertokoan. Ketiga, perubahan perilaku konsumen dengan menjadi lebih berselera tinggi, lebih cerdas dan berpengetahuan, memiliki lebih banyak pilihan berbelanja, serta menyukai pelayanan lengkap dan kenyamanan tempat. Dan yang terakhir adalah dikarenakan sulitnya penjualan akibat penghasilan ekonomi masyarakat sekitar yang kurang menentu.
Oleh karena itu, dalam skripsi ini penulis melakukan penelitian bagaimana study hukum Islam terhadap penjualan sistem konsinyasi yang dilaksanakan di Usaha Dagang (UD) KAMIL Duduksampeyan yang selanjutnya dianalisis dalam tinjauan hukum Islam.
Dari sinilah diharapkan hasil penelitian ini dapat diperoleh gambaran yang lebih jelas dalam menjawab persoalan-persoalan di atas.

1.2. Rumusan Masalah
Berdasarkan dari latar belakang di atas, maka dapat dibuat rumusan masalah sebagai berikut:
1. Bagaimana deskripsi tentang penjualan sistem konsinyasi di Usaha Dagang (UD) KAMIL Duduksampeyan?
2. Bagaimana tinjauan hukum Islam tentang penjualan sistem konsinyasi di Usaha Dagang (UD) KAMIL Duduksampeyan?

1.3. Tujuan Penelitian
Sejalan dengan rumusan masalah di atas, maka tujuan penelitian ini adalah:
1. Untuk mendeskripsikan bagaimana penjualan sistem konsinyasi di Usaha Dagang (UD) KAMIL Duduksampeyan.
2. Untuk mengetahui bagaimana tinjauan hukum Islam tentang penjualan sistem konsinyasi di Usaha Dagang (UD) KAMIL Duduksampeyan.

1.4. Manfaat Penelitian
Hasil penelitian ini diharapkan dapat bermanfaat. Untuk itu penulis memberikan kegunaan hasil penelitiannya dalam 2 (dua) aspek, yaitu:
1. Aspek Teoritis
a. Sebagai pedoman untuk menambah wawasan keilmuan bagi penulis sendiri.
b. Sebagai sumbangan pemikiran bagi pengembangan ilmu pengetahuan, khususnya dalam rangka memperkaya khazanah penelitian lapangan yang berkaitan langsung terhadap persoalan muamalah.

2. Aspek Praktis
a. Sebagai persyaratan untuk memperoleh gelar sarjana di Fakultas Syari'ah Jurusan Mu'amalah Institut Keislaman Abdullah Faqih suci manyar gresik