Jumat, 18 September 2009

bab IV

BAB IV
ANALISIS TENTANG JUAL BELI SISTEM KONSINYASI DI KOPERASI INTAKO TANGGULANGIN – SIDOARJO MENURUT HUKUM ISLAM
DAN HUKUM PERDATA

Dalam menganalisis hukum dari hasil penelitian yang telah dilakukan di Koperasi "INTAKO", penulis membaginya dalam 2 (dua) sisi, yaitu hukum Islam dan hukum Perdata.
A. Analisis Jual Beli Sistem Konsinyasi di Koperasi "INTAKO" Menurut Hukum Islam
Hukum Islam mendasarkan bahwa jual beli sistem konsinyasi adalah adanya consignor dan consignee yang melakukan akad syirkah yang jelas, baik itu bentuk transaksi, jenis barang, jumlah barang dan waktu pembayaran. Sistem konsinyasi ini merupakan suatu perjanjian antara dua pihak untuk kerja sama.
Meskipun dalam al-Qur'an tidak ada secara gamblang menjelaskan hukum tentang jual beli sistem konsinyasi, tetapi dapat diambil secara universal bahwa Allah SWT menghalalkan segala bentuk jual beli, terlepas dari tata cara pembayaran yang dilakukan, barang yang dijadikan obyek transaksi ataupun tempat dimana pembeli membayar barang yang telah diperolehnya. Sesuai dengan firman Allah dalam surat al-Baqarah ayat 275:
•    
Artinya : “Dan Allah Telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (QS. al-Baqarah : 275)

Dalam jual beli sistem konsinyasi, ada ketentuan yang harus disepakati terlebih dahulu oleh kedua belah pihak. Ketentuan atau peraturan yang ada seperti jumlah barang, jenis barang dan batas waktu pembayaran yang ditentukan oleh Koperasi "INTAKO". Peraturan yang ada dijelaskan secara lisan oleh pihak koperasi, apabila pihak kedua menyetujui maka terjadilah perjanjian secara lisan. Dengan demikian kebebasan berakad dan keridhaan merupakan landasan dalam akad. Sebagaimana disebutkan dalam al-Qur'an surat an-Nisa’ : 29:
                    •     
Artinya : “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. dan janganlah kamu membunuh dirimu; Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.”

Berdasarkan ayat tersebut, jelas bahwa yang menjadi dasar untuk sahnya suatu perjanjian, salah satunya adalah harus didasarkan pada kesepakatan antara kedua belah pihak yang mencerminkan kehendak dan kebebasan masing-masing pihak. Sehingga tidak terjadi suatu paksaan. Di samping ayat di atas ada hadits yang menjelaskan peraturan yang dibuatnya. Sebagaimana hadits di bawah ini:
حدثنا كثيرا بن عبد الله بن عمر بن عوف المزانى. انّ رسول الله صلى الله عليه وسلم قال: الصلع جائز بين المسلمين الاصلحا حرم حلالا او احل حراما . والمسلمون على شروطهم ، إلاّ شرطا حرم حلالا أو أحلّ حراما . (رواه الترمذى)
Artinya : “Telah berbicara pada kami Katsir bin Abdullah bin Amr bin Auf al-Muzani dari ayahnya bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Damai itu harus dilakukan antara sesama muslim, kecuali damai yang untuk menghalalkan yang haram, mengharamkan yang halal, dan orang muslim boleh menuntut syarat yang mereka buat, kecuali kepada syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram.” (HR. at-Tirmidzi)

Salah satu bentuk perdagangan yang diperbolehkan dalam ajaran Islam adalah kerja sama antara pemilik modal dengan pekerja, yang mana di Koperasi "INTAKO" terjadi kerja sama antara consignor dengan consignee. Istilah kerja sama dalam Islam disebut dengan syirkah. Di dalam syirkah terdapat beberapa macam bentuknya, namun prinsip yang ada didalamnya sama yaitu adanya prinsip tolong menolong, suka sama suka, keadilan dan kejujuran, jauh dari unsur kesamaran (garar) dan penipuan.
Dalam masalah ini, bila mengamati konsep kerja sama yang ada di Koperasi "INTAKO" menggunakan sistem konsinyasi, maka penulis melihat adanya kesamaan yaitu tolong menolong dalam mengembangkan usahanya, keadilan dalam bagi hasil, menetapkan untung rugi berdasarkan kesepakatan. Setelah itu juga memiliki prinsip kejujuran dalam menjalankan usaha dan bermitra, suka sama suka, bukan karena terpaksa dalam menerima peraturan yang telah ditentukan.
Dengan dasar prinsip yang telah dijalankan oleh Koperasi "INTAKO" dan pemilik toko (consignee), maka menurut penulis, ini berarti kedua belah pihak dengan tidak terpaksa menerima kesepakatan yang telah dimusyawarahkan bersama. Apabila salah satu pihak tidak menyetujui apa yang telah ditetapkan oleh Koperasi "INTAKO", maka perjanjian kerja sama tersebut tidak dapat dilanjutkan, untuk itu kesepakatan kedua belah pihak sangat menentukan apakah hubungan kerjasama ini dilanjutkan atau tidak.
Dalam melaksanakan perjanjian jual beli sistem konsinyasi ini sebagaimana yang telah dijelaskan pada bab III menerangkan bahwa bentuk perjanjian yang ada dalam sistem konsinyasi ini sesuai dengan Undang-undang yang telah ditetapkan oleh negara, maka dalam Islam bentuk perjanjian ini diperbolehkan. Sebagaimana firman Allah an-Nisa’ ayat 59:
.......      ......... (النساء : 59)
Artinya : “........ taatilah Allah dan taatilah Rasul (nya), dan ulil amri di antara kamu...........”

Dalam perjanjian jual beli sistem konsinyasi dijelaskan bahwa transaksi ini adalah kerja sama, dimana pihak Koperasi "INTAKO" memberikan modalnya berupa barang dagangan sedang pihak consignee (pemilik toko) memberikan modalnya berupa fasilitas tempat, rak atau etalase dan tenaga kerja (karyawan).
Dengan demikian, maka perjanjian atau transaksi yang terjadi dalam konsinyasi antara Koperasi "INTAKO" dengan pihak pemilik toko adalah akad syirkah atau kerja sama dalam pengembangan usaha dibidang perdagangan dengan model konsinyasi. Bukan akad jual beli ataupun akad titip barang (wadiah)
Konsinyasi adalah semacam istilah dalam bisnis perdagangan dengan model titip jual. Namun pada kenyataannya sistem konsinyasi yang dijalankan oleh Koperasi "INTAKO" adalah berbentuk kerja sama dalam pengembangan usaha perdagangan. Bukan berbentuk jual beli atau titip barang, akan tetapi masing-masing pihak bersepakat kerja sama untuk suatu usaha bersama di bidang perdagangan dengan sistem konsinyasi.
Menurut ulama fiqih, syirkah atau kerja sama yang baik dan diperbolehkan adalah kerja sama yang jelas dan nyata tidak ada unsur garar (kesamaran) dan terpelihara dari unsur tipu menipu.
Menurut penulis kerja sama perdagangan dengan sistem konsinyasi yang dilakukan oleh Koperasi "INTAKO" dengan pihak pemilik toko adalah jelas dan nyata bentuknya, akadnya, jenis usahanya, karyawannya, dan pembagian keuntungan serta kerugian ditetapkan berdasarkan kesepakatan bersama.
Dalam pembagian keuntungan atau pemukulan kerugian pada kerja sama dalam sistem konsinyasi yang dijalankan di Koperasi "INTAKO" sebagaimana yang telah dijelaskan pada bab III tentang pembagian keuntungan dan pemikulan kerugian telah ditetapkan oleh pihak Koperasi "INTAKO", dimana pihak consignor memperoleh 75% dari harga penjualan dan pihak consignee memperoleh 25% dari harga penjualan. Apabila pihak consignee setuju dengan ketetapan itu maka perjanjian bisa dilanjutkan. Sedangkan pemikulan kerugian di tanggung jawab oleh pihak Koperasi "INTAKO" selama kerugian tersebut bukan dikarenakan consignee.
Dari sistem konsinyasi yang ada, harga barang yang ditawarkan di pasar itu sudah disesuaikan dengan harga umum, sehingga consignee yang menerima barang titipan tersebut tidak dapat memperoleh keuntungan yang tidak sesuai dengan keuntungan yang biasa diperoleh pada umumnya. Dengan demikian dalam hukum Islam memperbolehkan mengambil keuntungan yang sesuai dengan kebiasaan pada umumnya untuk melindungi kepentingan yang lain.
Keistimewaan yang ada di dalam sistem konsinyasi adalah adanya pengembalian barang yang rusak atau yang tidak laku terjual, untuk ditukarkan dengan barang yang baru. Dalam Islam model kerja sama ini diperbolehkan karena mengganti barang yang cacat dengan yang setara merupakan keadilan yang diperbolehkan dan meningkatkan kerusakannya justru melanggar hukum, sedang mengurangi kerusakan merupakan kebaikan yang dianjurkan.
Jadi menurut hukum Islam pelaksanaan jual beli sistem, konsinyasi yang dijalankan oleh Koperasi "INTAKO" Tanggulangin merupakan model kerja sama yang baru, namun model ini memiliki unsur yang sama dengan syirkah dalam hukum Islam, maka sistem kerja sama seperti ini diperbolehkan.





B. Analisis Jual Beli Sistem Konsinyasi di Koperasi "INTAKO" Menurut Hukum Perdata.
Jual beli sistem konsinyasi di Koperasi "INTAKO" merupakan suatu perjanjian antara dua orang atau lebih untuk bekerja sama mencari keuntungan. Hal ini sesuai dengan unsur yang ada pada pasal 1618 KUH perdata yang berbunyi: “Persekutuan adalah suatu perjanjian dengan mana dua orang atau lebih mengikatkan diri untuk memasukkan sesuatu dalam kekayaan bersama, dengan maksud untuk membagi keuntungan yang diperoleh karenanya.”
Di tinjau dari hukum perdata, jual beli konsinyasi yang dilakukan Koperasi "INTAKO" dilihat dari proses transaksinya dengan para para pemilik toko (consignee) telah memenuhi beberapa syarat yang berbunyi: “Persekutuan mulai berlaku sejak saat perjanjian, jika dalam perjanjian ini tidak telah ditetapkan suatu saat lain.”
Berdasarkan dari rumusan pasal di atas dapat dikatakan bahwa transaksi jual beli sistem konsinyasi yang dilakukan oleh pihak Koperasi "INTAKO" dengan para pemilik toko (consignee) telah memenuhi syarat yaitu perjanjian kerja sama itu sudah dilahirkan pada detik tercapainya kata sepakat mengenai ketentuan yang telah ditetapkan. Begitu kedua belah pihak setuju tentang ketentuan yang ada maka lahirlah perjanjian kerja sama yang sah.

Dengan kesepakatan, dimaksudkan di antara pihak Koperasi "INTAKO" dengan para pemilik toko (consignee) tercapai suatu kesesuaian kehendak, meskipun kesepakatan atau perjanjian tersebut secara lisan.
Dalam akad konsinyasi yang dilakukan oleh Koperasi "INTAKO" sebagai consignor, maka masalah pembagian keuntungan dan pemikulan kerugian ditetapkan oleh pihak Koperasi "INTAKO". Dimana pihak consignee memperoleh bagian 25% dari harga penjualan dan pihak koperasi INTAKO memperoleh bagian 75% dari harga penjualan. Apabila pemilik toko (consignee) setuju dengan ketetapan itu maka perjanjian bisa dilanjutkan.
Masalah pembagian keuntungan dan pemikulan kerugian dijelaskan dalam BW pasal 1633 mengenai persekutuan yang berbunyi : “Jika di dalam perjanjian persekutuan tidak telah ditentukan bagian masing-masing sekutu dalam untung dan ruginya persekutuan, maka bagian masing-masing adalah seimbang dengan apa yang telah ia masukkan dalam persekutuan.”
Mengenai pemberian kekuasaan, untuk sistem konsinyasi ini kekuasaan atas pengurusan barang dititipkan, sepenuhnya diberikan kepada pemilik toko (consignee) pihak Koperasi "INTAKO" hanya mengecek barang selama 1 bulan sekali. Masalah pemberian kekuasaan ini dijelaskan dalam BW pasal 1636 yang berbunyi: “Si sekutu yang dengan suatu janji khusus dalam perjanjian persekutuan ditugaskan melalui pengurusan persekutuan dapat, biarpun bertentangan dengan sekutu-sekutu lainnya, melakukan segala perbuatan yang berhubungan dengan pengurusannya asal dia dalam hal itu berlaku dengan i’tikad baik.”
Modal yang diberikan oleh consignor adalah berupa barang yang dititipkan kepada consignee untuk dijual. Dalam pemberian modal ini BW pasal 1633 menerangkan bahwa dalam persekutuan tidak ada ditetapkan berapa besarnya modal atau “kekayaan bersama” itu. Ada yang memasukkan uang, ada yang memasukkan barang, bahkan ada pula yang hanya memasukkan tenaganya saja. Barang yang dimaksudkan itu ditaksir harganya dan sekutu yang memasukkan barang tersebut dianggap mempunyai “saham” sebesar nilai barang tersebut.
Pada intinya bentuk akad dalam konsinyasi ini tidak keluar dari Undang-undang persekutuan atau kerja sama yang telah ada. Konsinyasi ini merupakan model kerja sama yang baru ada.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar