Jumat, 18 September 2009

bab II

BAB II
TINJAUAN PUSTAKA

2.1. Jual Beli Sistem Konsinyasi dalam Hukum Islam
2.1.1. Pengertian Jual Beli Sistem Konsinyasi
Kata konsinyasi berasal dari bahasa Inggris, yaitu consignation yang berarti mengirimkan, menyerahkan, mengizinkan. Dalam kamus induk istilah ilmiah consignation adalah konsinyasi. Jadi secara etimologi konsinyasi berarti titip jual. Sedangkan definisi konsinyasi secara terminologi, menurut M. Dahlan Y. Al-Barry, menyatakan bahwa konsinyasi adalah penitipan barang dagangan kepada pedagang atau agen untuk dijualkan dengan pembayaran kemudian.
Dari definisi yang dikemukakan di atas, dapatlah disimpulkan bahwa jual beli sistem konsinyasi adalah kerja sama antara pihak pertama yang disebut consignor yaitu pihak yang menyerahkan (menitipkan) barang dagangan atas dasar konsinyasi dengan pihak kedua yang disebut consignee yaitu pihak yang menerima titipan barang dagangan untuk dijualkan dengan pembayaran kemudian, setelah barang laku terjual.
Menurut hukum Islam, yang dimaksud dengan jual beli adalah pertukaran harta atas dasar saling rela atau memindahkan milik dengan ganti yang dapat dibenarkan.
Dari definisi yang dikemukakan di atas, dapatlah disimpulkan bahwa jual beli itu dapat terjadi dengan cara: pertukaran harta antara dua pihak atas dasar saling rela dan memindahkan milik dengan ganti yang dapat dibenarkan yaitu berupa alat tukar yang diakui sah dalam lalu lintas perdagangan.
Penjelasan secara khusus tentang pengertian jual beli konsinyasi dalam al-Qur'an tidak ada, selama ini prinsip dasar yang dikembangkan dalam jual beli konsinyasi adalah syirkah yaitu prinsip kemitraan dan kerja sama antara pihak-pihak yang terkait untuk meraih keuntungan bersama. Prinsip ini dapat ditemukan dalam ajaran Islam tentang ta’awun (gotong royong) dan ukhuwwah (persaudaraan).
Dalam jual beli sistem konsinyasi mengandung unsur syirkah yaitu bentuk kerja sama antara consignor (pihak yang menitip barang dagangan) dengan consignee (pihak yang menerima titipan barang dagangan) dengan cara consignor menitipkan barang dagangan kepada consignee untuk dijualkan, dengan pembayaran setelah barang laku terjual.
Bentuk kerja sama antara consignor dengan consignee merupakan pilihan usaha yang lebih efektif untuk meningkatkan etos kerja dibandingkan dengan perburuhan karena masing-masing mempunyai tanggung jawab untuk menjalankan usaha secara optimal, yakni consignor menanamkan modal pada barang dagangan dan investasi waktu plus tenaga untuk menawarkan barang dagangan ke consignee. Sedangkan consignee berusaha untuk menjual barang dagangan dari consignor dan membayar setelah barang laku terjual.
Kalau diperhatikan, seluruh sistem syirkah dalam Islam didasarkan pada sistem keadilan. Begitu juga kesepakatan jual beli sistem konsinyasi dilakukan secara kekeluargaan dan musyawarah mufakat. Berapa barang dagangan yang dititipkan, berapa harganya, kapan mau di cek, kapan dilakukan pembayaran dan kesepakatan mengenai besarnya keuntungan dan resiko kerugian dibicarakan bersama. Jadi setelah kedua pihak sepakat maka konsinyasi bisa dijalankan.
Secara etimologi, syirkah berarti percampuran, yaitu antara sesuatu dengan yang lainnya, sehingga sulit dibedakan. Asy-Syirkah termasuk salah satu bentuk kerja sama dagang dengan rukun dan syarat tertentu, yang dalam hukum positif disebut dengan perserikatan dagang.
Secara terminologi, ada beberapa definisi syirkah yang dikemukakan oleh para ulama fiqih, yaitu sebagai berikut:
Pertama, dikemukakan oleh ulama Malikiyah. Menurut mereka syirkah adalah:
إذن في التصرف لهما مع انفسهما في مال لهما
Artinya : “Suatu perizinan untuk bertindak secara hukum bagi dua orang yang bekerja sama terhadap harta mereka.”
Kedua, definisi yang dikemukakan oleh ulama Syafi'iyah dan Hanabilah. Menurut mereka, syirkah adalah:
ثبوت الحق في شيئ لاثنين فأكثر على جهة الثيوع
Artinya : “Hak bertindak hukum bagi dua orang atau lebih pada sesuatu yang mereka sepakati.”
Ketiga, definisi yang dikemukakan oleh ulama Hanafiyah. Menurut mereka, asy-Syirkah adalah:
عقد بين المتشاركين فى رأس المال والربح
Artinya : “Akad yang dilakukan oleh orang-orang yang bekerjasama dalam modal dan keuntungan.”
Pada dasarnya definisi-definisi yang dikemukakan para ulama fiqih di atas hanya berbeda secara redaksional, sedangkan esensi yang terkandung didalamnya adalah sama, yaitu ikatan kerja sama yang dilakukan dua orang atau lebih dalam perdagangan. Dengan adanya akad Syirkah yang disepakati kedua belah pihak, semua pihak yang mengikatkan diri berhak bertindak hukum terhadap harta serikat itu dan berhak mendapatkan keuntungan sesuai dengan persetujuan yang disepakati.
2.1.2. Dasar Hukum Syirkah
Adapun yang menjadi dasar hukum Syirkah, menurut ulama fiqih berdasarkan firman Allah dalam surat an-Nisa’ [4]: 12 yang berbunyi:
وَلَكُمْ نِصْفُ مَا تَرَكَ أَزْوَاجُكُمْ إِنْ لَّمْ يَكُنْ لَهُنَّ وَلَدٌ ج فَإِنْ كَانَ لَهُنَّ َولَدٌ فَلَكُمُ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْنَ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُّوْصِيْنَ بِهَآ اَْودَيْنٍ قلى وَلَهُنَّ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْتُمْ إِنْ لَـمْ يَكُنْ لَكُمْ وَلَدٌ ج فَإِنْ كَانَ لَكُمْ وَلَدٌ فَلَهُنَّ الثُّمُنُ مِمَّا تَرَكْتُمْ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ تُوْ صُوْنَ بِهَآ اَوْ دَيْنٍ قلى وَإِنْ كَانَ رَجُلٌ يُوْرَثُ كَلٰلَةً اَوِامْرَأَةٌ وَلَهُ~ أَخٌ أَوْ أُخْتٌ فَلِكُلِّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا السُّدُسُ ج فَإِنْ كَانُوْآ أَكْثَرَ مِنْ ذَالِكَ فَهُمْ شُرَكَآءُ فِى الثُّلُثِ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُّوْصَى بِهَا اَوْ دَيْنٍ لا غَيْرَ مُضَآرٍّ ج وَصِيَّةً مِنَ اللهِ قلى وَاللهُ عَلِيْمٌ حَلِيْمٌ ﴿ 12 ﴾

Artinya : “Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh isteri-isterimu, jika mereka tidak mempunyai anak. jika Isteri-isterimu itu mempunyai anak, Maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya sesudah dipenuhi wasiat yang mereka buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya. para isteri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. jika kamu mempunyai anak, Maka para isteri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau (dan) sesudah dibayar hutang-hutangmu. jika seseorang mati, baik laki-laki maupun perempuan yang tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu saja) atau seorang saudara perempuan (seibu saja), Maka bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam harta. tetapi jika Saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, Maka mereka bersekutu dalam yang sepertiga itu, sesudah dipenuhi wasiat yang dibuat olehnya atau sesudah dibayar hutangnya dengan tidak memberi mudharat (kepada ahli waris). (Allah menetapkan yang demikian itu sebagai) syari'at yang benar-benar dari Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Penyantun.”

Ayat ini, berbicara tentang perserikatan harta dalam pembagian warisan.
Dalam QS. Shad [38]: 24 Allah juga berfirman:
قاَلَ لَقَدْ ظَلَمَكَ بِسُؤَالِ نَعْجَتِكَ إِلٰى نِعَاجِهِ قلى وَإِنَّ كَثِيْرًا مِنَ الْخُلَطَآءِ لَيَبْغِىْ بَعْضُهُمْ عَلٰى بَعْضٍ إِلاَّ الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا وِعَمِلُوْ الصّٰلِحٰتِ وَقَلِيْلٌ مَاهُمْ قلى وَظَنَّ دَاوُوْدَ أَنَّمَا فَتَنّٰهُ فَاسْتَغْفَرَ رَبَّهُ وَخَرَّرَاكِعًا وَاَنَابَ ﴿ 24 ﴾
Artinya : “Daud berkata: "Sesungguhnya dia Telah berbuat zalim kepadamu dengan meminta kambingmu itu untuk ditambahkan kepada kambingnya. dan Sesungguhnya kebanyakan dari orang-orang yang berserikat itu sebahagian mereka berbuat zalim kepada sebahagian yang lain, kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal yang saleh; dan amat sedikitlah mereka ini". dan Daud mengetahui bahwa kami mengujinya; Maka ia meminta ampun kepada Tuhannya lalu menyungkur sujud dan bertaubat.”

Di samping ayat-ayat di atas, dijumpai pula sabda Rasulullah SAW yang membolehkan akad syirkah. Dalam sebuah hadits qudsi Rasulullah SAW bersabda:

عن أبى هريرة رضى الله عنه قال : قال رسول الله صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قال الله تعالى : أنا ثالث شريكين مالم يخن أحدهما صاحبه فإذا خانه خرجت من بينهما. (رواه أبو داود والحاكم عن إبى هريرة)
Artinya: “Dari Abu Hurairah ra.: Rasulullah SAW bersabda: Sesungguhnya Aku (Allah) merupakan yang ketiga dalam perserikatan antara dua orang, selama salah seorang di antara keduanya tidak melakukan pengkhianatan terhadap yang lain. jika seseorang melakukan pengkhianatan terhadap yang lain, Aku keluar dari perserikatan antara dua orang itu.” (HR. Abu Daud dan al-Hakim dari Abi Hurairah).”

Atas dasar ayat dan hadits di atas para ulama fiqih menyatakan bahwa akad asy-Syirkah mempunyai landasan yang kuat dalam agama Islam dan mereka sepakat mengemukakan bahwa syirkah dibolehkan di dalam ketentuan hukum Islam.
2.1.3. Macam-Macam Syirkah
Secara garis besarnya dalam syari'at Islam, syirkah dibedakan menjadi dua jenis, yaitu sebagai berikut:
1) Syirkah Amlak
Syirkah Amlak adalah persekutuan antara dua orang atau lebih dalam pemilikan suatu barang tanpa adanya akad atau perjanjian terlebih dahulu. Jenis syirkah ini dibedakan menjadi dua macam:


a) Ijbariyah
Adalah syirkah yang terjadi tanpa adanya kehendak masing-masing pihak. Seperti persekutuan di antara ahli waris terhadap harta warisan tertentu, sebelum dilakukan pembagian.
b) Ikhtiriyah
Adalah syirkah yang terjadi atas perbuatan dan kehendak pihak-pihak yang berserikat. Seperti ketika dua orang yang sepakat berserikat untuk membeli sebuah rumah secara patungan.
2) Syirkah Uqud
Syirkah Uqud adalah perserikatan antara dua pihak atau lebih melakukan perjanjian untuk bekerja sama dalam suatu kepentingan harta atau penyertaan modal dan bertujuan untuk memperoleh keuntungan.
Menurut Sayyid Sabiq, syirkah yang dibentuk berdasarkan perjanjian ini dapat diklasifikasikan menjadi 4, yaitu:
a) Syirkah ‘inan adalah serikat harta yang mana bentuknya berupa “akad” (perjanjian) dari dua orang atau lebih berserikat harta yang ditentukan oleh keduanya (para pihak) dengan maksud mendapat keuntungan. Misalnya: Koperasi
b) Syirkah Mufawad}ah adalah serikat untuk melakukan suatu negosiasi, dalam hal ini tentunya untuk melakukan suatu pekerjaan atau urusan yang dalam istilah sehari-hari sering digunakan istilah partner kerja atau group. Dalam serikat ini pada dasarnya bukan dalam bentuk permodalan, tapi lebih ditekankan kepada keahlian.
Misalnya: Group yang dibentuk oleh para penasihat hukum seperti kantor pengacara.
c) Syirkah Wujuh adalah serikat yang dihimpun bukan modal dalam bentuk uang atau skill, akan tetapi dalam bentuk “tanggung jawab” dan tidak ada sama sekali keahlian pekerjaan atau modal uang.
Misalnya : Dua orang atau lebih membeli sesuatu tanpa permodalan, yang ada hanyalah berpegang kepada nama baik mereka dan kepercayaan para pedagang, terhadap mereka. Dengan ketentuan bahwa keuntungan yang diperoleh adalah untuk mereka.
d) Syirkah Abdan adalah bentuk kerja sama untuk melakukan sesuatu yang bersifat karya. Dengan mereka melakukan karya tersebut mereka mendapat upah dan mereka membaginya sesuai dengan kesepakatan yang telah mereka lakukan, dengan demikian dapat juga dikatakan sebagai serikat untuk melakukan pemborongan.
Misalnya: Tukang kayu, tukang batu, tukang besi berserikat untuk melakukan suatu pekerjaan membangun sebuah gedung.

2.1.4. Rukun dan Syarat Syirkah
Adapun yang menjadi rukun syirkah menurut ketentuan hukum Islam adalah:
1) Sigat (lafadz akad)
2) Orang (pihak-pihak yang mengadakan kerja sama dengan akad syirkah)
3) Obyek syirkah (bidang usaha yang dijalankan)
Dalam perjanjian pembentukan syirkah atau kerja sama ini, lafadz akad yang menentukan adanya syirkah, namun dalam praktikumnya di Indonesia sering diadakan dalam bentuk tertulis, yaitu dicantumkan dalam akte perjanjian kerjasama itu, yang pada hakikatnya sigat tersebut perjanjian untuk mengadakan syirkah.
Adapun syarat-syarat orang atau pihak-pihak yang mengadakan perjanjian syirkah ialah:
1) Orang yang berakal
2) Balig dan merdeka
3) Dengan kehendaknya sendiri (tidak ada unsur paksaan)
Syarat-syarat umum syirkah adalah sebagai berikut:
1) Syirkah itu merupakan transaksi yang boleh diwakilkan, artinya, salah satu pihak jika bertindak hukum terhadap obyek Syirkah itu dengan izin pihak lain, dianggap sebagai wakil seluruh pihak yang berserikat.
2) Persentase pembagian keuntungan untuk masing-masing pihak yang bekerjasama dijelaskan ketika berlangsungnya akad.
3) Keuntungan itu diambil dari hasil laba harta perserikatan, bukan dari harta lain.
Selain prinsip umum sebagaimana disampaikan di muka, terdapat persyaratan khusus yang berlaku pada macam syirkah tertentu, sebagaimana berikut ini:
o Persyaratan khusus syirkah al-amwal
1) Ra’sal ma>l atau modal perserikatan harus diserahkan dan tunai, tidak boleh berupa hutang atau jaminan.
2) Modal syirkah haruslah berupa al-Saman (harga tukar) seperti dinar, dirham atau mata uang tertentu yang berlaku. Tidak boleh modal syirkah berupa boleh modal syirkah berupa barang dagangan atau komoditas.
o Persyaratan khusus dalam syirkah muwafad}ah
1) Masing-masing pihak harus berhak menjadi wakil bagi mitra serikatnya.
2) Syirkah ini dibentuk berdasarkan asas persamaan, dalam hal komposisi modal, posisi kerja dan juga dalam hal prosentase keuntungan.
Kedua persyaratan tersebut tidak berlaku pada syirkah al-‘inan. Tidak terdapat persyaratan khusus dalam syirkah al-‘inan. Dengan demikian syirkah al-‘inan sangat terbuka bagi keragaman kepentingan dan kebutuhan masing-masing pihak, baik dalam hak komposisi modal maupun dalam hal posisi dalam menjalankan usaha.
o Persyaratan khusus syirkah a’mal dan syirkah wujuh
Apabila didirikan dengan prinsip muwafad}ah maka berlakulah seluruh persyaratan muwafadah, kecuali persyaratan modal kedua jenis usaha syirkah ini dibentuk tidak dengan penyetoran modal.
Tetapi jika didirikan dengan prinsip ‘inan, maka tidak ada ketentuan persyaratan khusus pada kedua macam, syirkah ini, ketentuan yang mempersyaratkan ‘inan masing-masing berwenang dalam mewakili mitra serikatnya.
o Persyaratan khusus syirkah al-Mudharabah
1) Masing-masing pihak memenuhi persyaratan kecakapan wakalah
2) Modal (ra’s al-mal) harus jelas jumlahnya, dan harus tunai dan diserahkan seluruhnya kepada pihak pengusaha.
3) Prosentasi keuntungan dan periode pembagian keuntungan harus dinyatakan secara jelas berdasarkan kesepakatan bersama. Sebelum dilakukan pembagian, seluruh keuntungan menjadi milik bersama.
4) Pengusaha berhak sepenuhnya atas pengelolaan modal tanpa campur tangan pihak pemodal. Sekalipun demikian pada awal transaksi pihak pemodal berhak menetapkan garis-garis besar kebijakan pengelolaan modal.
5) Kerugian atas modal ditanggung sepenuhnya oleh pihak pemodal. Sedangkan pihak pekerja atau pengusaha sama sekali tidak menangggungnya, melainkan ia menanggung kerugian pekerjaan.

2.1.5. Berakhirnya Akad Syirkah
Menurut para ulama fiqih hal-hal yang dapat membatalkan atau menyebabkan berakhirnya suatu akad perserikatan (syirkah) adalah sebagai berikut:
a) Salah satu pihak membatalkannya, meskipun tanpa persetujuan pihak yang lainnya. Sebab syirkah adalah akad yang terjadi atas dasar rela sama rela dari kedua belah pihak yang tidak ada kemestian untuk dilaksanakan. Apabila salah satu pihak tidak menginginkannya lagi, hal ini menunjukkan pencabutan kerelaan syirkah oleh salah satu pihak.
b) Salah satu pihak kehilangan kecakapan untuk bertasharruf (keahlian mengelola harta) baik karena gila maupun karena yang lainnya.
c) Salah satu pihak meninggal dunia, tetapi apabila anggota syirkah lebih dari dua orang, yang batal hanyalah yang meninggal saja. Syirkah berjalan terus pada anggota-anggota yang masih hidup, apabila ahli waris anggota yang meninggal menghendaki turut serta dalam syirkah tersebut, maka dilakukan perjanjian baru bagi ahli waris yang bersangkutan.
d) Salah satu pihak ditaruh di bawah pengampunan, baik karena boros yang terjadi pada waktu perjanjian syirkah tengah berjalan maupun sebab yang lainnya.
e) Salah satu pihak jatuh bangkrut yang berakibat tidak berkuasa lagi atas harta yang menjadi saham syirkah. Pendapat ini dikemukakan oleh mazhab Maliki, Syafi'i dan Hambali. Hanafi berpendapat bahwa keadaan bangkrut itu tidak membatalkan perjanjian yang dilakukan oleh yang bersangkutan.
f) Modal para anggota syirkah lenyap sebelum dibelanjakan atas nama syirkah, bila modal tersebut lenyap sebelum terjadi pencampuran harta hingga tidak dapat dipisah-pisahkan lagi, yang menanggung resiko adalah para pemiliknya sendiri, apabila harta lenyap setelah terjadi percampuran yang tidak bisa dipisah-pisahkan lagi, maka menjadi resiko bersama, apabila masih ada sisa harta, syirkah masih dapat berlangsung dengan kekayaan yang masih ada.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar