Jumat, 18 September 2009

bab III

BAB V
HASIL PENELITIAN

JUAL BELI SISTEM KONSINYASI DI USAHA DAGANG (UD) KAMIL DUDUKSAMPEYAN

A. Gambaran Umum Usaha Dagang (UD) KAMIL Duduksampeyan
1. Sejarah Berdirinya Usaha Dagang (UD) KAMIL Duduksampeyan
Pada awalnya terdapat 5 orang pemuda desa Kedensari Kecamatan Tanggulangin yang tidak puas hanya bekerja dengan sebagai petani di desanya. Kemudian mereka mencari pekerjaan di Surabaya dan mendapatkan pekerjaan sebagai buruh pabrik koper. Dengan pekerjaan tersebut, dalam kurun waktu 5 tahun (1945-1950), mereka telah mampu menghasilkan koper-koper dengan kualitas baik.
Setelah itu pemikiran di dalam benak pikiran mereka untuk membuka usaha kerajinan koper di daerah mereka sendiri. Dengan pertimbangan dan keyakinan akan besarnya peluang bisnis kerajinan koper di kawasan Tanggulangin, maka mereka memulai bekerja sendiri sebagai pengusaha kecil. Pada awalnya usaha kerajinan koper ini memiliki masa depan yang menjanjikan maka hingga saat ini banyak penduduk dari desa lain mengikuti cara tersebut sebagai pengrajin koper.
Pada tahun 1959, para pengrajin merasa sangat diuntungkan karena pada tahun tersebut kebutuhan akan koper sangat tinggi. Hal ini dikarenakan adanya kebijakan pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 10 tahun 1959, dimana penduduk non pribumi harus keluar dari Indonesia.
Pada tahun 1970 teknologi kulit imitasi mulai masuk ke Indonesia sehingga para pengrajin koper semakin mudah memperoleh bahan baku dan memproses barang produksi. Harga kulit imitasi jauh lebih murah dibandingkan dengan kulit asli serta memiliki motif yang sangat banyak.
Pada puncaknya, tahun 1975 pemerintah turun tangan melalui Departemen Perindustrian dan Koperasi dengan memberikan diklat manajemen industri dan organisasi yang akhirnya memunculkan gagasan dari para tokoh pengrajin untuk membentuk suatu wadah yang menampung para pengrajin.
Gagasan dibentuknya wadah tersebut akhirnya terwujud pada tanggal 7 April 1976 sehingga berdirilah Koperasi INTAKO (Industri Tas dan Koper). Dari 100 pengrajin yang ada saat itu, hanya 27 pengrajin yang pertama kali bersedia bergabung dengan simpanan pokok masing-masing anggota sebesar Rp. 5.000,00 sehingga modal awal yang tersedia di Koperasi INTAKO pada tahun 1976 adalah sebesar Rp. 135.000,00.
Oleh karena Koperasi INTAKO dikelola dengan baik dan didasarkan pada sikap pengabdian yang tinggi terhadap profesi maka Koperasi INTAKO mengalami lonjakan kemajuan yang sangat pesat pada tahun 1976 hingga tahun 2005. Pada tahun 1985 Koperasi INTAKO melakukan pembelian tanah guna membangun outlet untuk segenap produk-produk sehingga dari sinilah Koperasi INTAKO mulai dikenal oleh masyarakat luas.
Bersamaan dengan itu, Koperasi INTAKO menjalin kerja sama dengan PT. Garuda Indonesia dalam pengadaan tas Jama’ah Haji seluruh Indonesia dan kerja sama ini berlangsung hingga tahun 1990. Pada tahun 1986 Koperasi INTAKO menerima penghargaan UPAKARTI dari Presiden Republik Indonesia karena dianggap berhasil menumbuhkan serta mengembangkan para pengrajin yang ada di Desa Kendensari.
Pada tahun 1986 koperasi ini juga memperoleh gelar Juara I Nasional Gugus Kendali Mutu. Selanjutnya, pada tahun 1990 koperasi ini juga memperoleh Juara I Pemuda Nasional. Tahun 1993 hingga tahun 1997 INTAKO meraih Juara I Kategori Koperasi Andalan Utama.
Selain Koperasi INTAKO memperoleh penghargaan-penghargaan di atas, koperasi ini juga pernah menjalin kerja sama dengan pihak luar negeri pada tahun 1997 dimana INTAKO dipercaya untuk memproduksi Case (wadah) untuk alat musik YAMAHA dari perusahaan internasional Jepang. Pada tahun 2000 INTAKO mulai melakukan perubahan baru dengan menerapkan manajemen modern yang diantaranya:
1) Pengelolaan usaha tidak dengan usaha kekeluargaan
2) Administrasi organisasi dan usaha menggunakan sistem komputerisasi
3) Menata dan membenahi struktur organisasi usaha
4) Memperluas outlet yang semula 400 m2 menjadi 1.000 m2
5) Menggelar promosi rutin berupa Pameran INTAKO Fair.
Jumlah anggota Koperasi INTAKO yang semua 27 orang pada tahun 1976 terus bertambah menjadi 349 orang pada tahun 2004. perubahan aset INTAKO yang semula hanya berupa modal yang disetor sebesar 135 ribu rupiah maka saat ini modal tersebut bertambah menjadi 7,8 miliar rupiah pada akhir tahun 2005.
2. Lokasi Perusahaan
Koperasi INTAKO (Industri tas dan Koper) Tanggulangin Sidoarjo terletak di Jalan Utama No. 27 Kendensari Kecamatan Tanggulangin Kabupaten Sidoarjo Wilayah Kerja Koperasi INTAKO hingga saat ini antara lain: Desa Kendensari, Desa Kalisampurno, Desa Kludan, Desa Ketegan, dan Desa Randegan.
Dari kelima wilayah kerja tersebut, Koperasi INTAKO memiliki 349 unit pengrajin dengan total tenaga kerja sebanyak 5.800 orang yang tersebar di seluruh wilayah kerja Koperasi INTAKO.
3. Visi dan Misi Koperasi INTAKO
Visi dan misi Koperasi INTAKO dalam menjalankan usahanya hingga saat ini adalah:

a. Visi
1) Meningkatkan kesejahteraan dan kecerdasan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
2) Berperan aktif dalam memberantas kemiskinan dan pengangguran.
3) Mewujudkan Koperasi INTAKO sebagai perusahaan yang kompetitif dan menjadi kiblat perkoperasian Indonesia.
b. Misi
1) Mengusahakan bahan dan memasarkan barang jadi secara bersama.
2) Menggalang kerja sama untuk membantu kepentingan ekonomi anggota dan masyarakat pada umumnya dalam rangka pemenuhan kebutuhan.
3) Mengeksplorasi potensi skill pengrajin untuk membangun perekonomian koperasi yang mandiri.
4) Memproduksi barang-barang yang berkualitas dan berstandar dengan di dukung sumber daya manusia yang profesional.
5) Meningkatkan omset penjualan dan profitabilitas dengan tetap berorientasi pasar.
6) Memproduksi tas, koper, dan barang jadi kulit lainnya bukan hanya sekedar berkerajinan namun lebih merupakan profesi yang berakar dari nilai tradisi.

4. Struktur Organisasi Koperasi INTAKO
Struktur organisasi Koperasi INTAKO hingga akhir tahun 2006 adalah berbentuk struktur organisasi divisional. Kebaikan struktur organisasi ini adalah: mempertahankan spesialisasi fungsional dalam setiap divisi dan cocok untuk lingkungan organisasi yang cepat berubah sesuai dengan situasi dan kondisi organisasi yang bersangkutan. Struktur tersebut disajikan melalui gambar sebagai berikut:
Struktur Organisasi Koperasi INTAKO














Sumber : Koperasi INTAKO Tanggulangin Sidoarjo, 2006.
Keterangan:
1. Hubungan Koordinasi
2. Hubungan Interaksi
(Susunan pengurus adalah Ketua I, Ketua II, Sekretaris I, Sekretaris II dan Bendahara)
Adapun tugas dan wewenang dari struktur organisasi Koperasi INTAKO tersebut adalah sebagai berikut:
a. Rapat Anggota
Rapat anggota yang dilaksanakan setahun sekali. Dalam rapat ini pengambilan keputusan tertinggi di buat. Keputusan dan kebijakan tahun yang telah lewat dikaji ulang dan ditentukan pula kebijakan yang akan dipakai dalam satu tahun ke depan.
b. Pengawas
Bertindak mengawasi jalannya keseluruhan kegiatan yang ada di INTAKO serta berhak untuk melaporkan berbagai kegiatan keseluruhan menurut pengamatannya dalam Rapat Anggota.
c. Pengurus
Memimpin kegiatan koperasi sesuai dengan tugas masing-masing pengurus. Pengurus dapat dikatakan kepanjangan dari Rapat Anggota, karena dalam struktur keorganisasian terletak langsung di bawah Rapat Anggota. Pengurus juga dibantu oleh sekretaris sebagai tenaga ahli.
d. Divisi Perdagangan Bahan
Mengurusi bagian bahan baku produksi, baik penjualannya secara langsung maupun dalam rangka produksi koperasi itu sendiri. Bagian ini membawahi administrasi bahan, kasir dan karyawan bagian bahan.
e. Divisi Perdagangan Barang Jadi
Bertanggung jawab dalam bidang pemasaran barang jadi yang dibantu bagian administrasi pemasaran. Barang jadi dalam hal ini baik yang diproduksi secara langsung oleh anggota koperasi atau barang konsinyasi yang merupakan barang hak jual atas kerja sama dengan pihak lain. divisi ini membawahi pula kepala bagian toko, kepala bagian pasar aktif, kepala bagian promosi, kepala bagian toko yang memiliki beberapa bagian yang ada di bawah kendalanya, diantaranya: administrasi toko, kepala regu penjualan dan kasir.
f. Divisi Pabrik
Bertanggung jawab terhadap pembelian dan produksi koperasi. Manajer ini dibantu oleh staff ahli bagian pembelian dan produksi serta membawahi pula bagian administrasi, operasional, dan staff pengiriman barang.

g. Divisi Keuangan
Mengurus segala macam permasalahan bagian keuangan. Dalam ini dibantu oleh tenaga ahli accounting. Dan membawahi pula bagian kasir dan administrasi keuangan.
5. Keanggotaan
Jumlah anggota Koperasi INTAKO setiap tahunnya selalu mengalami peningkatan. Pada tahun 1976, Koperasi INTAKO mempunyai 27 anggota. Selanjutnya pada tahun 2000, anggota Koperasi INTAKO sebanyak 250 anggota. Kemudian hingga tahun 2006, jumlah anggota Koperasi INTAKO mencapai 349 anggota.
6. Permodalan
Sumber modal yang dimiliki oleh Koperasi INTAKO Tanggulangin Sidoarjo hingga tahun 2005 adalah:
a. Simpanan pokok. Simpanan Wajib dan Simpanan Manasuka para anggota Koperasi INTAKO dimana Simpanan pokok masing-masing anggota adalah sebesar Rp. 1.000.000,-. Selanjutnya Simpanan Wajib masing-masing anggota koperasi sebesar Rp. 1.500.000,- per tahun. Simpanan Manasuka masing-masing anggota dilakukan setiap kali melakukan pembayaran yaitu sebesar 0,1 % bila pembayaran anggota kurang dari Rp. 500.000,- dan 0,5 % bila pembayaran anggota lebih dari Rp. 500.000,-.

b. Sisa Hasil Usaha (SHU)
c. Hutang dagang yang diperoleh dari anggota, non anggota, konsinyasi dan saham
d. Hutang Bank yang bersifat insidental yaitu digunakan jika ada tender dalam jumlah yang besar.
7. Personalia
a. Jumlah Karyawan
Karyawan memegang peranan penting bagi setiap perusahaan dan tidak dapat dipisahkan dari perusahaan dalam usaha untuk mencapai tujuannya. Hal ini dikarenakan karyawan merupakan sumber daya perusahaan yang berfungsi untuk menjalankan proses produksi serta menjamin kinerja perusahaan secara keseluruhan.
Dalam memenuhi kebutuhan tenaga kerja, maka perusahaan terkhusus Koperasi INTAKO harus mempertimbangkan tingkat pendidikan, keterampilan dan keahlian yang dimiliki oleh setiap karyawan agar produktivitas koperasi dapat terwujud. Hingga tahun 2006, jumlah karyawan yang dimiliki oleh Koperasi INTAKO adalah 62 orang. Komposisi karyawan Koperasi INTAKO berdasarkan tingkat pendidikan yang dimiliki, disajikan melalui tabel di bawah ini:

Komposisi Karyawan Koperasi INTAKO
Berdasarkan Tingkat Pendidikan
No Tingkat Pendidikan Jumlah Karyawan Jumlah
Laki-Laki Perempuan
1. Sarjana 2 3 5
2. Diploma 8 5 13
3. SLTA/ Sederajat 11 12 23
4. SLTP 13 3 16
5. SD 5 - 5
Jumlah 39 23 62
Sumber : Koperasi INTAKO Tanggulangin Sidoarjo 2006
b. Job Description Karyawan
Setiap karyawan tentunya memiliki job description masing-masing dalam bekerja sesuai dengan jabatan yang dipegangnya. Dari setiap pekerjaan yang diberikan, setiap karyawan memiliki tanggung jawab dan wewenang masing-masing sehingga diharapkan pekerjaan tersebut dilaksanakan dengan efektif dan efisien untuk mencapai hasil yang maksimal. Oleh karena penelitian ini difokuskan pada bidang pemasaran maka di bawah ini disajikan job description karyawan Koperasi INTAKO pada bidang pemasaran:
1) Merencanakan penjualan barang dagangan dengan tujuan memperoleh keuntungan yang signifikan.
2) Melakukan aktivitas pemasaran untuk mencapai keuntungan yang maksimal dengan memperhatikan analisa dan survey pasar, analisa persaingan, promosi dan pasar aktif, dan budget penjualan.
3) Membuat program kerja pemasaran secara bulanan, triwulan dan tahunan.
4) Meningkatkan kinerja karyawan divisi pemasaran dalam melakukan briefing karyawan divisi penjualan, evaluasi kerja dan memberikan disposisi bonus kepada karyawan yang berprestasi.
5) Melakukan koordinasi dengan divisi lain yang terkait.
c. Jam Kerja karyawan
Jam kerja karyawan yang dimiliki oleh Koperasi INTAKO Tanggulangin Sidoarjo terbagi menjadi 2 (dua) jenis, yaitu:
1) Jam kerja administrasi
Hari Senin – Sabtu : Pukul 08.00 – 18.00 WIB
Istirahat : Pukul 11.30 – 12.30 WIB
2) Jam kerja pelayanan
Hari Senin – Minggu : Pukul 08.00 – 18.00 WIB
Istirahat : Pukul 11.30 – 12.30 WIB

d. Sistem Penggajian Karyawan
Pelaksanaan sistem penggajian karyawan yang dilakukan oleh Koperasi INTAKO Tanggulangin Sidoarjo adalah berdasarkan ketentuan manajemen perusahaan pada bagian personalia yang didasarkan pada jenis jabatan yang dipegang, tingkat pendidikan dan lamanya kerja. Selain itu koperasi ini juga memberikan bonus bagi karyawan yang berprestasi dalam bekerja pada bulan yang bersangkutan.
e. Kesejahteraan Karyawan
Demi menjaga produktivitas karyawan maka setiap perusahaan diharapkan dapat memelihara kesejahteraan karyawan untuk memotivasi karyawan agar bekerja lebih produktif. Koperasi INTAKO juga menyadari akan pentingnya kesejahteraan karyawan antara lain: tunjangan kesehatan, tunjangan hari raya, beasiswa bagi putra dan putri karyawan yang memperoleh peringkat 1 sampai dengan peringkat 3 di sekolahnya pada tingkat SD, dan SLTP/ MTs. Koperasi ini juga memberikan pesangon bagi setiap karyawan yang memasuki masa pensiun.
Selain memberikan beberapa tunjangan bagi para karyawan, Koperasi INTAKO juga memberikan pelatihan atau diklat bagi para karyawan dan anggota untuk dapat meningkatkan produktivitas dan kinerja mereka demi tercapainya tujuan koperasi dan demi kesejahteraan karyawan secara keseluruhan.
8. Kegiatan Produksi
a. Proses Produksi
Kegiatan produksi yang dilakukan oleh Koperasi INTAKO dilakukan di tempat atau rumah masing-masing anggota dengan perlengkapan atau sarana produksi yang sederhana namun dapat menghasilkan produk yang berkualitas. Para pengrajin Koperasi INTAKO selalu memproduksi produk-produk yang sesuai dengan perkembangan mode yang diminati atau sesuai selera consignee dengan tetap menjaga kualitas produk yang dihasilkan. Tahapan proses produksi tersebut adalah sebagai berikut:
1) Proses I
Tahap awal yang harus dilakukan dalam proses produksi adalah pemilihan kulit hewan maupun bahan imitasi yang cocok dan disesuaikan dengan jenis produk. Selanjutnya membuat desain produk yang di gambar pada suatu bahan yang disebut mal. Setelah itu kulit hewan atau bahan imitasi di potong kemudian ditempeli kain pelapis yang direkatkan dengan lem. Proses selanjutnya yaitu menjahit potongan bahan tersebut sesuai dengan desain yang diinginkan dan diberi accessories seperti tali, resliting, kancing atau pengait dan accessories lainnya. Proses akhir yang harus dilakukan adalah memperbaiki bagian-bagian yang kurang atau berlebih dan membersihkan bagian-bagian yang kotor.
2) Proses II
Proses kedua ini dikhususkan pada pembuatan produk sepatu, dompet, kulit, jaket dan ikat pinggang. Proses ini terbagi menjadi 3 bagian, yaitu: membuat bagian kerangka, bagian pembungkus kerangka, dan bagian kain atau dorcat dalam.
b. Bahan Penunjang
Adapun bahan-bahan penunjang yang digunakan untuk membuat produk-produk hasil produksi Koperasi INTAKO meliputi:
a) Kain : Berfungsi sebagai lapisan bagian dalam tas. Misalnya: kain parasit, kain saten, kain puyuh dan kain beludru.
b) Karton : Berfungsi sebagai alas bawah tas agar tas dapat berdiri tegak. Jenis karton yang digunakan antara lain: karton tipis, karton abu-Abu, karton Jakarta 50 dan karton Risalah Gusti 40.
c) Roda putar : Alat yang khusus digunakan untuk koper (trolli) yang berfungsi agar koper dapat berdiri tegak dan dijalankan tanpa perlu di jinjing.
d) Busa : Berfungsi agar produk yang dihasilkan tampak rapi dan tidak terlalu tipis. Jenis busa yang digunakan adalah busa angin dan busa ukuran centimeter.
e) Accessorie : Hiasan atau pemanas tas agar kelihatan indah dan rapi. Adapun jenis accessories yang biasa digunakan misalnya: kunci kombinasi magnet, bisban, gasper, ring, rantai, logo besi yang menuliskan nama merek dan lain-lain.
f) Semir : Berfungsi agar warna produk khususnya yang terbuat dari kulit tampat lebih cerah, tidak kusam, dan lebih mengkilat.
c. Hasil Produksi
Jenis-jenis produksi yang dihasilkan oleh Koperasi INTAKO terdiri 13 kategori yang masing-masing dibedakan jenis bahannya. Tabel di bawah ini menyajikan jenis-jenis produk yang dihasilkan Koperasi INTAKO.
Hasil Produksi Para Anggota Koperasi INTAKO
Berdasarkan Bahan Baku yang Digunakan
No Nama Produk Jenis Bahan Baku
Kulit Imitasi
1. Tas anak-anak – V
2. Tas wanita V V
3. Tas pria V V
4. Tas olahraga V V
5. Sepatu anak-anak – V
6. Sepatu wanita V V
7. Sepatu pria V V
8. Sandal anak-anak – V
9. Sandal wanita V V
10. Sandal pria V V
11. Koper – V
12. Dompet V V
13. Ikat pinggang V V
Sumber : Koperasi INTAKO Tanggulanging Sidoarjo, 2006

B. Pelaksanaan Jual Beli Sistem Konsinyasi di Koperasi “INTAKO” Tanggulangin Sidoarjo.
1. Produk yang dijual dengan sistem konsinyasi
Produk yang dijadikan obyek transaksi jual beli sistem konsinyasi di Koperasi INTAKO terdiri kategori yang masing-masing dibedakan jenis bahannya sebagai berikut:
No Nama Produk Jenis Bahan Baku
Kulit Imitasi
1. Tas anak-anak – V
2. Tas wanita V V
3. Tas pria V V
4. Tas olahraga V V
5. Sepatu anak-anak – V
6. Sepatu wanita V V
7. Sepatu pria V V
8. Sandal anak-anak – V
9. Sandal wanita V V
10. Sandal pria V V
11. Koper – V
12. Dompet V V
13. Ikat pinggang V V

2. Pelaksanaan Sistem Konsinyasi
Sebelum mengembangkan sistem konsinyasi ke dalam pasar, terlebih dahulu koperasi “INTAKO” Tanggulangin Sidoarjo mempunyai kegiatan pemasaran yang bagus dan perumusan kebijakan yang matang untuk memperoleh target penjualan yang bagus dan memperoleh pasar yang diinginkannya.
Aspek pemasaran merupakan bagian yang penting bagi Koperasi “INTAKO” Tanggulangin Sidoarjo, mengingat berdasarkan bidang usahanya koperasi ini termasuk dalam klasifikasi koperasi pemasaran. Untuk dapat mempertahankan pangsa pasarnya, Koperasi INTAKO harus mengetahui sikap dan kecenderungan consignee akan produk-produk yang dipasarkan.
Dalam melaksanakan kegiatan pemasaran yang sesuai dengan program pemasaran, Koperasi “INTAKO” Tanggulangin Sidoarjo merumuskan dan melaksanakan kebijakan sebagai berikut:
a. Kebijakan Produk
Dalam memasarkan produknya, koperasi ini selalu memperhatikan analisis dan survey pasar, analisis persaingan, penguasaan segmen pasar dan rencana penjualan koperasi INTAKO. Untuk kebijakan produk, Koperasi INTAKO senantiasa berusaha memenuhi kebutuhan consignee akan produk-produk tas, koper, sepatu dan sejenisnya dengan mengikuti perkembangan mode setiap saat. Selain itu produk-produk koperasi ini tidak hanya ditujukan untuk segmen tertentu tetapi berusaha untuk memenuhi kebutuhan semua segmen pasar yaitu anak-anak, wanita, dan pria.
b. Kebijakan Harga
Mengenai kebijakan harga jual produk yang ditetapkan Koperasi INTAKO Tanggulangin Sidoarjo selalu disesuaikan dengan kemampuan dan daya beli segmen pasarnya. Di samping itu, kebijakan harga yang ditetapkan koperasi ini ditujukan untuk memikat consignee, mempertahankan Brand Image produk yang dipasarkan, serta meningkatkan penjualan.
Harga yang berlaku ditentukan oleh jenis bahan yang digunakan yaitu kulit atau imitasi. Model produk juga menentukan harga produk yang bersangkutan, artinya model yang lama dan belum laku tentunya memiliki harga yang berbeda dengan produk yang memiliki model baru.
c. Kebijakan Tempat
Kebijakan tempat atau yang biasa disebut saluran distribusi juga memegang peranan penting bagi Koperasi INTAKO untuk dapat memasarkan produknya. Program saluran distribusi yang dilakukan oleh koperasi INTAKO ditujukan untuk memenuhi kebutuhan consignee secara efektif dan efisien baik consignee yang ada di daerah maupun luar kota.
Berdasarkan data tahun 2003 saluran distribusi yang digunakan oleh Koperasi INTAKO terdiri dari 2 macam, yaitu saluran distribusi langsung (produsen – consignee) dan saluran distribusi tidak langsung (produsen – pedagang besar consignee)
d. Kebijakan Promosi
Kebijakan promosi yang dilakukan oleh Koperasi INTAKO adalah meliputi: periklanan dan promosi penjualan. Pelaksanaan promosi ini ditujukan untuk mencapai tujuan sebagai berikut:
- Mengingatkan pelanggan maupun calon consignee akan produk yang dipasarkan oleh Koperasi INTAKO.
- Mempengaruhi setiap consignee untuk tertarik kepada produk yang dipasarkan Koperasi INTAKO serta tertarik dengan bidang usaha yang dijalankan sehingga menimbulkan image yang bagus bagi koperasi ini.
- Meraih peningkatan penjualan dan pangsa pasar untuk consignee sasaran yang dituju.
- Menarik consignee-consignee baru
Setelah melaksanakan rumusan kebijakan, maka Koperasi INTAKO dapat mengembangkan strategi konsinyasinya dengan langkah-langkah sebagai berikut:
1 - Sales yang berfungsi sebagai humas Koperasi INTAKO langsung menawarkan barang ke beberapa toko, kemudian sales tersebut memberikan informasi mengenai kerja sama secara konsinyasi ini kepada consignee, pada saat itu sales langsung menerangkan bahwa pihak Koperasi INTAKO akan menitipkan barang kepadanya dengan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan oleh koperasi INTAKO.
2 - Setelah pihak consignee menyetujui kesepakatan yang telah ditetapkan, maka transaksi jual beli sistem konsinyasi akan dilanjutkan.
3 - Consignee dapat memilih produk yang ditawarkan oleh pihak Koperasi INTAKO, setelah itu koperasi langsung mengirim barang yang telah dipesan oleh consignee tersebut.
4 - Pihak Koperasi INTAKO memberikan faktur pengiriman konsinyasi, faktur penjualan kepada consignee dan nota pembayaran atau penagihan. Ini dilakukan untuk mengetahui berapa banyak barang yang dititipkan, apa warna dan jenisnya serta berapa jumlah barang yang laku terjual supaya mempermudah pihak koperasi dalam melakukan pengecekan.
5 - Koperasi juga memiliki dokumen tersendiri mengenai barang-barang tersebut agar tidak ada kekeliruan di antara kedua belah pihak.
6 - Untuk transaksi jual beli dengan sistem konsinyasi yang terjadi menggunakan faktur penjualan konsinyasi dengan model rangkap empat warna:
1) Lembar 1 (putih) untuk pembeli
2) Lembar 2 (kuning) untuk pembukuan
3) Lembar 3 (merah) untuk gudang
4) Lembar 4 (hijau) untuk pertinggal
7 - Setiap 1 (satu) bulan sekali pihak koperasi melakukan pengecekan barang. Ini dilakukan untuk mengetahui berapa banyak barang yang terjual, apa warna dan jenisnya, untuk mengetahui berapa jumlah uang yang harus dibayar oleh pihak consignee pada perusahaan. Di samping itu pihak koperasi juga ingin memperoleh informasi tentang barang yang cepat diminati oleh masyarakat luas.
8 - Apabila ada pemesanan lagi, maka pihak consignee langsung menghubungi pihak koperasi untuk dikirim barang.
9 - Jika terjadi kekeliruan dalam perhitungan barang, maka Koperasi INTAKO mempunyai kebijakan tersendiri dalam menyelesaikannya.
10 - Jika consignee ingin menukar barang, maka pihak Koperasi INTAKO memberikan Nota Retur penjualan.
3. Bentuk Perjanjian Sistem Konsinyasi
Bentuk perjanjian sistem konsinyasi yang dijalankan oleh Koperasi INTAKO adalah secara lisan. Dalam perjanjian sistem konsinyasi ini consignee harus menyetujui perjanjian yang telah disepakati bersama.
Dalam perjanjian sistem konsinyasi ini, masalah pembagian keuntungan dan pemukulan kerugian telah ditetapkan oleh pihak Koperasi INTAKO. Dimana pihak consignee memperoleh 75% dari harga penjualan dan pihak consignor memperoleh 25% dari harga penjualan, apabila pihak consignee setuju dengan ketetapan itu maka perjanjian bisa dilanjutkan. Pemukulan kerugian ditanggung oleh pihak koperasi selama kerugian tersebut bukan karena consignor, apabila kerugian disebabkan oleh consignee maka kerugian ditanggung oleh consignee.
Mengenai pemberian kekuasaan, untuk strategi konsinyasi ini kekuasaan atas pengurusan barang yang dititipkan, sepenuhnya diberikan kepada consignee. Pihak Koperasi INTAKO hanya mengecek barang selama 1 (satu) bulan sekali.


4. Tanggung Jawab Terhadap Kerusakan dan Kehilangan Barang Dalam Sistem Konsinyasi
Segala sesuatu kegiatan pasti tidak akan lepas dari yang namanya resiko, apalagi dalam dunia bisnis perdagangan, resiko akan penyelewengan, ketidakjujuran, etos kerja yang tidak sehat dan sangatlah mungkin terjadinya bisnis perdagangan atau kerja sama yang tidak sehat dan tidak sesuai dengan aturan-aturan yang telah disepakati bersama.
Sebagaimana kerja sama dalam sistem konsinyasi yang dijalankan oleh Koperasi INTAKO dengan pihak consignee, menjelaskan tentang resiko kerusakan dan kehilangan barang di counter menjadi beban dan tanggung jawab seorang SPG, karena tugas seorang SPG adalah menata, merapikan, menjaga dan melayani pembeli. sebab itulah dengan kebijakan Pihak pimpinan koperasi INTAKO, SPG-lah yang harus bertanggung jawab jawab atas barang yang ada di counter.
Hal ini dilakukan untuk menghindari penyelewengan, ketidakjujuran dan etos kerja yang tidak sehat oleh seorang SPG, sebab seorang SPG dibayar atau di gaji karena tugas dan tanggung jawab serta menanggung resiko karena keteledorannya.
Akan tetapi apabila kerusakan atau kemusnahan barang disebabkan oleh alam, maka yang bertanggung jawab atas kerusakan tersebut adalah pihak Koperasi INTAKO selaku supplier, dengan begitu barang yang rusak atau yang tidak laku terjual dapat ditukarkan dengan barang yang baru.
C. Proses Jual Beli Sistem Konsinyasi di Beberapa Toko
Melalui order dari pihak toko yang dipercaya menerima produk INTAKO untuk dijual, kemudian pihak INTAKO mengirim barang kepada pemilik toko. Pengiriman barang secara kontinue dilakukan oleh kedua belah pihak. Adapun pembayaran dilakukan secara kontan, setelah pengecekan barang dan barang tersebut sudah terjual. Transaksi yang dilakukan sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak sehingga tidak ada paksaan, semua itu dilakukan demi kelancaran transaksi di koperasi INTAKO Tanggulangin – Sidoarjo.
Dari setiap proses transaksi jual beli tersebut pihak koperasi INTAKO memberikan bukti pengiriman konsinyasi, nota penagihan, faktur penjualan dan nota retur penjualan. Hanya perjanjiannya yang tidak ada bukti tertulis karena dilakukan kesepakatan melalui ihsan.
Dari beberapa consignee tetap koperasi INTAKO menyatakan sebagai berikut::
1. H. Choiri, pemilik Toko MCH Collection
Proses akad syirkah yang dilakukan oleh H. Choiri dengan Bpk. Fariz Yunanto dilakukan setelah mendapat informasi tentang jual beli dengan sistem konsinyasi dan sepakat untuk menyetujui ketetapan yang ada. Setelah itu H. Choiri memilih produk yang ditawarkan oleh pihak koperasi INTAKO, selanjutnya pihak INTAKO langsung mengirim barang ke Toko MCM Collection dan memberi faktur pengiriman konsinyasi.
Satu bulan kemudian pihak INTAKO mengecek barang yang ada di Toko MCH Collection untuk mengetahui berapa banyak barang yang terjual, selanjutnya pihak INTAKO memberikan nota penagihan yang terjual, selanjutnya pihak INTAKO memberikan nota penagihan dan H. Choiri membayar uang sesuai dengan nota penagihan.
2. H. Imron, pemilik Toko OCCE Collection.
Menyatakan bahwa sistem konsinyasi yang dilakukan, biasanya melalui via telepon, jadi beberapa hari sebelumnya Humas dari pihak INTAKO datang ke Toko OCCE Collection untuk memberikan informasi tentang jual beli sistem konsinyasi yang ada di Koperasi INTAKO dan menawarkan produk-produk INTAKO. Maka dari itu H. Imron sepakat untuk mengikuti ketetapan yang ada dan order barang melalui telepon. Pembayarannya satu bulan kemudian, setelah barang dicek dan diketahui jumlah barang yang terjual.
3. H. Mansyur, pemilik Toko FJA.
Adapun yang order barang atau produk INTAKO dengan cara langsung mendatangi bagian Divisi Pabrik INTAKO seperti yang dilakukan oleh pemilik Toko FJA, bapak H. Mansyur. Awalnya H. Mansyur mencari informasi tentang jual beli sistem konsinyasi yang ada di koperasi INTAKO, kemudian karena beliau tertarik akhirnya sepakat untuk mengikuti ketetapan yang ada, kemudian memilih barang, selanjutnya pihak INTAKO mengirim ke Toko FJA dengan memberikan faktur pengiriman barang. Satu bulan kemudian membayar secara kontan sesuai dengan nota penagihan.
Demikian sebagian pendapat pada consignee tetap koperasi INTAKO, karena masih banyak lagi para consignee koperasi INTAKO yang tidak penulis masukan dalam penulisan skripsi koperasi INTAKO, rata-rata sama dengan apa yang disampaikan oleh para consignee di atas. semua itu dilakukan dengan memakai catatan untuk menulis semua transaksi yang telah dilakukan oleh kedua belah pihak dengan tujuan untuk menghindari hal-hal yang merugikan kedua belah pihak.

1 komentar:

  1. Tas intako itu kualitasnya luar biasa tapi kalah karena booming Korea kenapa pengrajinnya tidak menyesuaikan mode aja. Saya yakin hasilnya akan lebih bagus dari tas model2 sekarang yg tipis2 itu, terus kalau misal ada barang yg lama apa tidak bisa di export ke negara2 kurang fashion kayak Afrika semoga tas industri di Tanggulangin kalau sepi padahal kualitasnya bagus hanya saja memang kita harus mengikuti mode saya suka sekali tas pertama saya dari intako saya beli belasan tahun yang lalu awet lebih dari 5 th bahannya benar2 bagus. Jangan mau kalah sama Hermes coba buat yg hampir mirip tapi beda nama saya rasa akan bersaing

    BalasHapus