Jumat, 18 September 2009

konsinyasi Bab V

BAB V
PENUTUP

A. Kesimpulan
1. Jual beli sistem konsinyasi yang dilakukan oleh Koperasi "INTAKO" Tanggulangin – Sidoarjo dilakukan dengan cara kerja sama antara pihak Koperasi "INTAKO" sebagai consignor (pihak yang menitipkan barang dagangan) dengan pihak pemilik toko sebagai consignee (pihak yang menerima titipan barang dagangan untuk selanjutnya dijual kembali) dengan pembayaran setelah barang laku terjual. Sedangkan pembagian keuntungan dan kerugian dilakukan sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak, dalam hal kerusakan dan kemusnahan barang yang disebabkan karena alam yang bertanggung jawab adalah pihak consignor, akan tetapi bila kerusakan atau kemusnahan barang disebabkan faktor human error, maka beban dan tanggung jawab ada pada pihak consignee
2. Akad jual beli sistem konsinyasi di Koperasi "INTAKO" sudah sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam dalil-dalil nash yang mengatur tentang syirkah seperti yang tercantum dalam QS. an-Nisa’ ayat 12 dan QS. Shad ayat 24 serta hadits yang diriwayatkan oleh Abu Daud dan al-Hakim dari Abi Hurairah.
Menurut pasal 1624, 1636 dan 1633 KUH Perdata transaksi sistem jual beli konsinyasi yang dilakukan oleh koperasi INTAKO sudah sesuai dengan kaidah-kaidah yang telah ditetapkan oleh pasal-pasal tersebut, karena dalam pelaksanaannya dilandasi oleh kesepakatan kedua belah pihak.

B. Saran
1. Mengingat semakin maraknya jual beli sistem konsinyasi termasuk yang dijalankan oleh pihak Koperasi "INTAKO", maka dari itu untuk menjaga kelancaran transaksi hendaknya setiap isi transaksi yang telah dijalankan harus dicatat demi tercapainya kemaslahatan dari kedua belah pihak dan menghindari adanya kecurangan.
2. Kepada seluruh masyarakat, khususnya para pedagang atau pemilik toko yang melakukan sistem konsinyasi diharapkan lebih memahami hakikat keadilan, kejujuran, gotong royong dan tolong menolong dalam bekerjasama sehingga dapat bersaing dalam pasar tanpa ada kecurangan-kecurangan didalamnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar