Jumat, 18 September 2009

draft skripsi bab I

BAB I
PENDAHULUAN

1.1. Latar Belakang Masalah
Di era globalisasi, perkembangan dunia bisnis semakin pesat dan teknologi canggih tercipta untuk mempermudah aktivitas manusia. akhirnya orang tidak lagi tergantung dari jarak, tempat dan perbedaan waktu dalam berinteraksi.
Warga masyarakat apalagi di kota-kota besar yang pada umumnya merupakan pusat-pusat kegiatan ekonomi, semakin biasa terlibat dalam transaksi perbankan, industri dan niaga. Akibatnya, semakin banyak orang yang terlibat dalam kegiatan bisnis.
Sejalan dengan berkembang dunia usaha, banyak terjadi transaksi antar manusia maupun antar badan hukum, sehingga kegiatan perniagaan semakin berkembang. Namun banyak juga kendala-kendala yang dihadapi dalam menjalankan transaksi tersebut. Karena itu perlu dilakukan penyebaran pengetahuan dasar tentang cara untuk membuat dan melibatkan diri dalam suatu perjanjian yang semakin banyak mengambil bentuk sebagai kontrak atau perjanjian tertulis.
Dalam bidang hukum, digunakan peraturan yang terdapat dalam KUH Perdata yaitu menganut sistem terbuka, artinya bahwa para pihak bebas mengadakan kontrak dengan siapa pun, menentukan syarat-syaratnya, pelaksanaannya dan bentuk kontrak, baik berbentuk lisan maupun tertulis.
Segala bentuk hukum akan berlaku efektif jika didalamnya terdapat ketentuan-ketentuan tentang tindakan atau perbuatan yang dilarang. Hukum tidak cenderung memberikan kepuasan atau imbalan atas ketaatan dalam melaksanakan segala hal yang berkaitan dengan peraturan atau pentaatan ketertiban.
Semua hukum tidak dilaksanakan sebelum hukum itu diumumkan pemberlakuannya. Namun kelengkapan yang berkaitan dengan validitas sebuah hukum diperlukan atau dituntut dengan maksud untuk memaksakan pemenuhan ketaatan.
Sedangkan hukum Islam dapat memenuhi kehendak tiap masa dan tempat. Namun hukum tersebut harus memiliki sifat-sifat yang dapat berkembang dan mengikuti perubahan masa dan tempat, artinya hukum itu harus bersifat dinamis dan elastis.
Dalam syari'at Islam yang dibawa oleh Nabi Muhammad SAW. mencakup dua aspek penting dalam kehidupan manusia, yaitu aspek ritual (ibadah) dan aspek sosial (muamalah). Aspek ritual adalah aspek yang bersifat vertikal, yakni menyangkut hubungan manusia dengan Sang Pencipta. Sedangkan aspek sosial (muamalah) adalah aspek yang bersifat horizontal, yakni terkait dengan hubungan antara manusia satu dengan manusia lainnya.
Keduanya dianggap sangat perlu dalam kehidupan manusia karena dengan terpenuhinya kedua aspek tersebut secara seimbang akan melahirkan sosok manusia muslim yang bertaqwa kepada Allah dan mampu menciptakan suasana interaksi sosial yang kondusif.
Sebagaimana diketahui, bahwa obyek muamalah dalam Islam mempunyai bidang yang amat luas sehingga al-Qur'an dan as-Sunnah lebih banyak membicarakan persoalan muamalah dalam bentuk global atau umum saja. Hal ini menunjukkan bahwa Islam memberikan peluang kepada manusia untuk melakukan inovasi terhadap berbagai bentuk muamalah yang mereka butuhkan dalam kehidupannya, dengan syarat bahwa hasil inovasi tersebut tidak keluar dari prinsip-prinsip syari'at Islam.
Karena itu perlu adanya pedoman-pedoman yang baku untuk menyelesaikan berbagai persoalan muamalah tersebut, hal ini mengingat bahwa kondisi masyarakat terus mengalami perubahan dan perkembangan sedemikian rupa seiring dengan perjalanan waktu. Itulah sebabnya syari'at Islam lebih besar perhatiannya terhadap persoalan muamalah.
Salah satu persoalan muamalah yang mendapat perhatian syari'at Islam adalah masalah ekonomi, karena dalam kehidupan sehari-hari sering terjadi transaksi seperti: jual beli, sewa menyewa, utang piutang dan sebagainya. Itu semua membutuhkan suatu ikrar atau perjanjian.
Salah satu bentuk transaksi yang banyak berlaku adalah jual beli. Terdapat beberapa ayat dan Hadits yang menjelaskan diperbolehkannya melakukan transaksi ini. Diantaranya adalah QS. al-Baqarah ayat 275.
الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَى فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ وَمَنْ عَادَ فَأُولَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ
Artinya : “Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang mengulangi (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.”

Selain itu juga terdapat Hadits yang diriwayatkan dari sahabat Abi Sa’id al-Khudri bahwa Rasulullah SAW. bersabda:
حدثنا العباس بن الوليد الدمسقي حدثنا مروان بن محمد حدثنا عبد العزيز بن محمد عن داود بن صالح المدني عن ابيه قال سمعت ابا سعيد الخدري يقول قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : انما البيع عن تراض (رواه بن ماجة)
Artinya : “Berkata Abas bin Walid ad Damasqi berkata Marwan bin Muhammad berkata Abdul Aziz bin Muhammad dari Dawud bin Solih al-Madiniy dari ayahnya berkata: saya mendengar Abu Said Al-Khudriy berkata: Rasulullah SAW bersabda: Pada dasarnya jual beli itu dilandasi kerelaan.”

Transaksi jual beli sering dilakukan dalam kehidupan sehari-hari dan bahkan menjadi kebiasaan sejak orang memulai kegiatan ekonomi dengan perdagangan barter yaitu proses transaksi menukar barang dengan barang, kini menjadi tukar menukar barang dengan uang yang biasa disebut jual beli.
Dari fenomena di atas, timbullah interaksi sosial antara manusia satu dan lainnya. Kenyataan semacam ini adalah sangat wajar mengingat manusia adalah makhluk sosial yang bermasyarakat dan tidak dapat hidup sendiri tanpa adanya orang lain. Manusia hidup saling memerlukan dan bekerjasama untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
Sejalan dengan perkembangan keadaan, jual beli tetap memperoleh eksistensinya di tengah-tengah kehidupan masyarakat. Mengingat pesatnya dunia perdagangan, maka semakin banyak pula bermunculan persoalan-persoalan muamalah yang harus terjawab oleh aturan hukum perdata yang diatur oleh negara dan hukum Islam.
Semakin ketatnya persaingan diantara berbagai perusahaan dan usaha-usaha dagang yang ada akan mempengaruhi strategi-strategi mereka dalam menciptakan pangsa pasar yang baru dan mempertahankan loyalitas konsumen yang sudah ada terhadap produk-produk yang dipasarkan oleh mereka.
Setiap perusahaan dan usaha-usaha dagang yang ada saat ini dituntut untuk mampu berorientasi pada pasar dan produk sehingga manajemen pemasaran sangat dibutuhkan untuk mengetahui dan memahami konsumen dengan sebaik-baiknya serta untuk mengaplikasikan strategi-strategi pemasaran yang dibutuhkan oleh mereka.
Pentingnya manajemen pemasaran bagi kelangsungan masa depan perusahaan sangat terkait dengan keputusan perencanaan dan pelaksanaan penjualan yang efektif dan efisien. Keberhasilan suatu perusahaan dan usaha dagang dalam memasarkan produknya sangat membutuhkan kegiatan promosi supaya konsumen mengerti akan keberadaan produk-produk mereka yang dipasarkan dan produk tersebut menempati benak pikiran pelanggan sehingga mampu menciptakan respon pelanggan.
Usaha Dagang (UD) KAMIL Duduksampeyan adalah sebagai salah satu bentuk Usaha Dagang yang memasarkan serta sebagai agen dalam semua kebutuhan-kebutuhan pertanian, bangunan serta produk yang lainnya telah cukup berhasil dalam melaksanakan usahanya. Hal ini dibuktikan dengan luasnya pangsa pasar yang dimiliki oleh Usaha Dagang ini. Besarnya pangsa pasar ini dikarenakan bahwa konsumen memiliki tingkat kepercayaan yang tinggi terhadap kualitas dan harga produk koperasi INTAKO, pelayanan yang baik dari para penjual, serta inovasi-inovasi terhadap produk-produk Usaha Dagang (UD) KAMIL Duduksampeyan yang selalu mengikuti perkembangan trend dan mode.
Pemasaran produk yang efektif dan efisien bisa dilakukan oleh Usaha Dagang (UD) KAMIL Duduksampeyan dalam beberapa jenis, diantaranya adalah melalui penjualan dan pembelian dengan sistem konsinyasi yakni bentuk kerja sama antara pihak Usaha Dagang (UD) KAMIL Duduksampeyan sebagai consignor yaitu pihak yang menitipkan barang dagangan dengan pihak consignee yaitu pihak yang menerima titipan barang dagangan untuk selanjutnya dijual kembali dan atau Usaha Dagang (UD) KAMIL Duduksampeyan sebagai consignee dari para distributor-distributor besar yang ada. Sistem ini dilakukan sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak dan pembayaran dilakukan setelah barang laku terjual.
Sehubungan dengan masalah di atas, penulis mengambil Usaha Dagang (UD) KAMIL Duduksampeyan sebagai obyek penelitian, karena berdasarkan pengamatan penulis, ada beberapa persoalan yang dihadapi para pelaku usaha ini pada saat sekarang saat ini. Di antara permasalahannya sebagai berikut:
Pertama, adalah menurunnya volume penjualan secara umum dikarenakan banyaknya persaingan bisnis. Kedua, bergesernya area keramaian perdagangan yang dulunya menyebar menjadi lebih terkonsentrasi di beberapa sentrum pertokoan. Ketiga, perubahan perilaku konsumen dengan menjadi lebih berselera tinggi, lebih cerdas dan berpengetahuan, memiliki lebih banyak pilihan berbelanja, serta menyukai pelayanan lengkap dan kenyamanan tempat. Dan yang terakhir adalah dikarenakan sulitnya penjualan akibat penghasilan ekonomi masyarakat sekitar yang kurang menentu.
Oleh karena itu, dalam skripsi ini penulis melakukan penelitian bagaimana study hukum Islam terhadap penjualan sistem konsinyasi yang dilaksanakan di Usaha Dagang (UD) KAMIL Duduksampeyan yang selanjutnya dianalisis dalam tinjauan hukum Islam.
Dari sinilah diharapkan hasil penelitian ini dapat diperoleh gambaran yang lebih jelas dalam menjawab persoalan-persoalan di atas.

1.2. Rumusan Masalah
Berdasarkan dari latar belakang di atas, maka dapat dibuat rumusan masalah sebagai berikut:
1. Bagaimana deskripsi tentang penjualan sistem konsinyasi di Usaha Dagang (UD) KAMIL Duduksampeyan?
2. Bagaimana tinjauan hukum Islam tentang penjualan sistem konsinyasi di Usaha Dagang (UD) KAMIL Duduksampeyan?

1.3. Tujuan Penelitian
Sejalan dengan rumusan masalah di atas, maka tujuan penelitian ini adalah:
1. Untuk mendeskripsikan bagaimana penjualan sistem konsinyasi di Usaha Dagang (UD) KAMIL Duduksampeyan.
2. Untuk mengetahui bagaimana tinjauan hukum Islam tentang penjualan sistem konsinyasi di Usaha Dagang (UD) KAMIL Duduksampeyan.

1.4. Manfaat Penelitian
Hasil penelitian ini diharapkan dapat bermanfaat. Untuk itu penulis memberikan kegunaan hasil penelitiannya dalam 2 (dua) aspek, yaitu:
1. Aspek Teoritis
a. Sebagai pedoman untuk menambah wawasan keilmuan bagi penulis sendiri.
b. Sebagai sumbangan pemikiran bagi pengembangan ilmu pengetahuan, khususnya dalam rangka memperkaya khazanah penelitian lapangan yang berkaitan langsung terhadap persoalan muamalah.

2. Aspek Praktis
a. Sebagai persyaratan untuk memperoleh gelar sarjana di Fakultas Syari'ah Jurusan Mu'amalah Institut Keislaman Abdullah Faqih suci manyar gresik


Tidak ada komentar:

Posting Komentar